Pasuruan (beritajatim.com) – Polsek Purwodadi berhasil mengamankan pemuda yang diketahui melakukan pencurian. Pelaku pencurian ini berinisial R (16) warga Desa Kalisat, Kecamatan Rembang, Kabupaten Pasuruan.
R melakukan aksinya di sebuah gudang toko Adianto yang terletak di Desa Pager, Kecamatan Purwosari, Kabupaten Pasuruan. Pelaku mencuri minyak ini dengan cara merusak pintu gudang.
“Pelaku melakukan aksinya pada pagi hari pukul 04.00 WIB dengan cara merusak pintu pagar. Lalu korban melapor ke polsek pada pukul 07.00 WIB,” kata Kapolsek Purwosari, AKP Sawu Supriatna, Rabu (21/9/2022).
Mulanya korban yang bernama Subandi (51) saat bangun tidur dan melihat pintu gudangnya telah terbuka. Kemudian dirinya mengecek dalam gudang dan melihat minyak goreng yang hilang.
Menurut keterangan Subandi, pelaku melakukan aksinya dengan memanjat pagar gudang bagian belakang dengan menggunakan kayu. Setelah memasuki wilayah gudang pelaku.kemudian merusak pintu dengan alat yang sudah disiapkan oleh pelaku.
[berita-terkait number=”4″ tag=”pencurian-pasuruan”]
Korban yang mengetahui barangnya di gudang berupa minyak goreng hilang kemudian melaporkan ke Polsek Purwosari. Tak lama setelah mendapati laporan dari korban, anggota Polsek Purwosari langsung mengamankan pelaku.
“Anggota menemukan satu orang yang mencurigakan, setelah itu petugas langsung melakukan pengecekan. Saat hendak diamankan pelaku sempat melakukan perlawanan dan mencoba melarikan diri,” lanjut Sawu.
Setelah dimintai keterangan pelaku melakukan aksi pencuriannya dengan seorang temannya. Saat ini seorang temannya berinisial GB masih lolos dari incaran polisi.
Pelaku juga sudah sering melakukan tindakan pencurian di tempat yang sama sebanyak 4 kali. Pelaku dan rekannya sudah merencanakan pencurian ini jauh hari dan untuk mengangkut barang curiannya, pelaku menggunakan motor milik GB.
Akibatnya pencurian ini, korban mengalami kerugian sebesar Rp 2,8 juta.
Sedangkan pihak kepolisian berhasil mengamankan barang bukti berupa 3 karton minyak goreng. Tak hanya itu 5 jurigen minyak goreng merk Bimoli berisi 5 liter dan perlengkapan lainnya seperti palu dan besi juga di sita oleh polisi. (ada/ted)






