Surabaya (beritajatim.com) – Nasib naas dialami oleh AG (20). Ia harus menghabiskan masa mudanya di dalam penjara usai tertangkap basah mencuri kabel milik PT Telkom di jalan Diponegoro pada 11 September 2021.
Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, Kompol Mirzal Maulana menjelaskan bahwa AG ditangkap setelah ia mendapati laporan masyarakat bahwa ada kabel yang hilang.
“AG ditangkap oleh polisi setelah ada laporan masuk pada 7 September 2021. Kami lakukan penyelidikan dan pengecekan terhadap rekaman CCTV di sekitar lokasi hingga ditangkap tanggal 11 September,” ujar Mirzal saat dikonfirmasi beritajatim.com, Senin(04/10/2021).
Mirzal menambahkan bahwa tersangka AG melancarkan aksinya dengan cara berkeliling terlebih dahulu dengan rekannya. AG pun menemukan kabel milik PT Telkom yang tidak dijaga. Melihat situasi sepi, AG lantas memotong kabel menggunakan gergaji dan tang potong. Kabel yang sudah aman langsung digulung dan dibawa kabur.
“Saat ini masih kami selidiki lebih lanjut untuk menangkap rekannya,” Imbuh Mirzal.
[berita-terkait number=”4″ tag=”pencuri-kabel-telkom”]
Dari tangan pelaku polisi mengamankan satu unit motor Honda Beat warna merah putih L 3958 HS yang digunakan oleh tersangka, 20,8 Kg Tembaga kabel, satu buah gergaji besi, satu buah tang, satu buah korek api, satu buah selang, satu buah kater/silet, dua buah mata gergaji besi, satu buah karung ,dan satu buah tali plastik.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman maksimal penjara 7 tahun kurungan. (ang/ted)






