Surabaya (beritajatim.com) – Zakaria (39) warga Manukan Lor yang indekos di Jalan Bandarejo, Sememi, harus merelakan tubuhnya jadi samsak hidup usai ketahuan mencuri handphone milik penjual nasi goreng di Jalan Raya Sememi pada Senin (08/11/2021).
Kanit Reskrim Polsek Benowo, Ipda Jumeno menjelaskan jika Zakaria saat melakukan aksinya menyamar sebagai pembeli nasi goreng pada umumnya.
“Modusnya nyuruh penjual nasi goreng memesankan minum di warung, saat penjual nasi goreng tidak ada diambil lah handphonenya,” ujar Jumeno saat dikonfirmasi Beritajatim pada Rabu, (24/11/2021).
Usai mengambil handphone, Zakaria langsung meninggalkan korban dengan mengendarai Honda Beat Biru Putih L 4123 IR miliknya ke arah Banjar Sugihan.
[berita-terkait number=”4″ tag=”pencurian-surabaya”]
Mendapati hal tersebut, korban langsung berteriak dan direspon oleh warga sekitar. Merasa ketahuan, Zakaria makin tancap gas. Namun apes, ketika di jalan Banjar Sugihan depan Masjid ia jatuh dari motor dan langsung diamankan petugas kepolisian.
“Setelah teriakan itu masyarakat yang dilokasi lalu ramai – ramai mengejar. Beruntung ada anggota Polsek Benowo yang saat itu sedang patroli langsung mengamankan tersangka,” imbuh Jumeno.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Zakaria dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara. (ang/ted)






