Mojokerto (beritajatim.com) – Upah Minimum Kabupaten (UMK) Kabupaten Mojokerto tahun 2024 resmi naik Rp120 ribu menjadi Rp4.624.787. Penetapan UMK Kabupaten Mojokerto tahun 2034 ini lebih rendah dari usulan kenaikan dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mojokerto.
Besaran UMK 2024 di Kabupaten Mojokerto sudah ditetapkan melalui Surat keputusan Gubernur Jatim nomor 188/656/KPTS/013/2023 tentang UMK di Jawa Timur tahun 2024. Besaran UMK Kabupaten Mojokerto tahun 2024 tertinggi ke-lima dari kabupaten/kota lain di Jawa Timur.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnaker) Kabupaten Mojokerto, Bambang Purwanto mengatakan, UMK Kabupaten Mojokerto tahun 2024 naik sebesar Rp120 ribu dari UMK 2023 sebesar Rp4.504.787 yaini menjadi Rp4.624.787.
Baca Juga: Gunung Merapi Muntahkan Awan Panas Sejauh 2.000 Meter, Hujan Abu di Boyolali dan Magelang
“UMK 2024 tetap ada kenaikan, tapi lebih rendah dari usulan pemerintah daerah. Ada selisih Rp156 ribu dari diusulkan ibu Bupati Mojokerto kepada Gubernur Jawa Timur,” ungkapnya, Sabtu (2/12/2023).
Kendati ada kenaikan Rp120 ribu, penetapan ini lebih rendah dari usulan kenaikan dari Pemkab Mojokerto yang dikirim ke Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim) Rp276 ribu atau 6,13 persen. Yakni sebesar Rp4.780.930,62.
“Ini sudah menjadi kebijakan, sebagaimana ketentuan, kita harus melaksanakan itu. Keputusan Gubernur Jatim ini tentu sudah mempertimbangkan dan berbagai faktor. Jadi ini agar menjadi patokan gaji buruh bagi pemberi kerja pada 2024,” katanya.
Baca Juga: Gudang Garam dan Sampoerna Incar Blitar Jadi Tempat Ekspansi Bisnis
Dengan ketetapan tersebut tak ada alasan perusahaan tak mentaatinya. Pengawasasan melekat juga akan dilakukan bersama Provinsi Jatim sebagai pihak yang memiliki wewenang terhadap penegakan norma tersebut.
Meski begitu, angka tersebut tetap berada di urutan nomor lima di Provinsi Jawa Timur, setelah Kabupaten Pasuruan, Sidoarjo, Gresik, dan Kota Surabaya. Sementara UMK Kota Mojokerto sendiri berada di urutan ke 13 yakni sebesar Rp2.832.710.
Berikut Daftar UMK Jatim 2024 :
1. Kota Surabaya Rp 4.725.479,00
2. Kabupaten Gresik Rp 4.642.031,00
3. Kabupaten Sidoarjo Rp 4.638.582,00
4. Kabupaten Pasuruan Rp 4.635.133,00
5. Kabupaten Mojokerto Rp 4,624.787,00
6. Kabupaten Malang Rp 3.368.275,00
7. Kota Malang Rp 3.309.144,00
8. Kota Pasuruan Rp 3.138.838,00
9. Kota Batu Rp 3.155.367,00
10. Kabupaten Jombang Rp 2.945.544,00
Baca Juga: Wartawan Pasuruan Didatangi Saat Malam Hari, Danramil Gempol Klarifikasi
11. Kabupaten Probolinggo Rp 2.806.955,00
12. Kabupaten Tuban Rp 2.864.225,00
13. Kota Mojokerto Rp 2.832.710,00
14. Kabupaten Lamongan Rp 2.828.323,00
15. Kota Probolinggo Rp 2.701.086,00
16. Kabupaten Jember Rp 2.665.392,00
17. Kabupaten Banyuwangi Rp 2.638.628,00
18. Kota Kediri Rp 2.415.362,00
19. Kota Blitar Rp 2.330.000,00
20. Kabupaten Bojonegoro Rp 2.371.016,00
Baca Juga: Rumah Dokter Hewan di Surabaya Terbakar, 3 Anjing Mati Gosong
21. Kabupaten Tulungagung Rp 2.320.000,00
22. Kabupaten Lumajang Rp 2.281.469,00
23. Kota Madiun Rp 2.274.277,00
24. Kabupaten Kediri Rp 2.340.668,00
25. Kabupaten Nganjuk Rp 2.258.455,00
26. Kabupaten Sumenep Rp 2.249.113,00
27. Kabupaten Blitar Rp 2.256.050,00
28. Kabupaten Madiun Rp 2.243.291,00
29. Kabupaten Magetan Rp 2.238.808,00
30. Kabupaten Ponorogo Rp 2.235.311,00
Baca Juga: KIP-Prabowo dan Serikat Buruh Jatim Konsolidasi Kemenangan
31. Kabupaten Pamekasan Rp 2.221.135,00
32. Kabupaten Pacitan Rp 2.199.337,00
33. Kabupaten Sampang Rp 2.182.861,00
34. Kabupaten Ngawi Rp 2.241.054,00
35. Kabupaten Bondowoso Rp 2.183.590,00
36. Kabupaten Trenggalek Rp 2.223.163,00
37. Kabupaten Bangkalan Rp 2.240.701,00
38. Kabupaten Situbondo Rp 2.172.287,00
[tin/ian]






