Jakarta (beritajatim.com) – Rencana kenaikan tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT) atau cukai rokok tahun 2025 kembali menuai sorotan. Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, menilai kebijakan ini berpotensi memberikan dampak signifikan terhadap Industri Hasil Tembakau (IHT) di Indonesia.
“Kenaikan CHT ini dikhawatirkan akan berimbas negatif pada IHT, yang selama ini memberikan kontribusi besar terhadap aspek sosial dan ekonomi masyarakat,” ujar LaNyalla dalam keterangan persnya, Rabu (12/6/2024).
Menurutnya, kenaikan CHT dikhawatirkan akan mendorong kenaikan harga rokok, namun tidak berdampak pada penurunan jumlah perokok. Hal ini justru berpotensi meningkatkan konsumsi rokok ilegal, sehingga tujuan pemerintah untuk menambah pendapatan negara melalui cukai rokok tidak tercapai.
LaNyalla menegaskan peran penting sektor tembakau dalam perekonomian nasional, sebagai sumber pendapatan negara, pencipta devisa, dan penyedia lapangan pekerjaan. Oleh karena itu, dia mendorong pemerintah dan kementerian terkait untuk serius menggarap potensi Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya (HPTL) di luar produk rokok.
“Pemanfaatan HPTL di luar produk rokok perlu mendapatkan perhatian serius. Dengan tren perdagangan global yang menunjukkan pertumbuhan signifikan permintaan produk HPTL, ini membuka peluang baru bagi industri tembakau,” jelas LaNyalla.
Dia mencontohkan beberapa produk HPTL seperti ekstrak dan esens tembakau (EET), serta produk turunan tembakau yang digunakan dalam industri farmasi, kosmetik, pangan, hingga bioenergi. Pemanfaatan HPTL ini diharapkan dapat menjadi alternatif solusi bagi IHT yang tertekan akibat kenaikan CHT, sekaligus membuka peluang ekspor dan membantu meningkatkan kesejahteraan petani tembakau.
Kenaikan CHT dikhawatirkan tidak hanya berdampak pada IHT, tetapi juga pada para pekerja di industri ini, serta petani tembakau. LaNyalla berharap pemerintah mempertimbangkan berbagai aspek sebelum menaikkan tarif CHT, termasuk dampak sosial dan ekonomi yang ditimbulkannya.
“Penting untuk mencari solusi yang seimbang antara tujuan kesehatan dan penerimaan negara, tanpa merugikan industri dan para pekerja yang menggantungkan hidup pada sektor ini,” pungkas LaNyalla.
Pemanfaatan HPTL diharapkan menjadi babak baru bagi industri tembakau di Indonesia. Diversifikasi produk ini tidak hanya dapat membantu IHT beradaptasi dengan kebijakan CHT, tetapi juga membuka peluang baru untuk meningkatkan nilai tambah dan daya saing industri tembakau di kancah global. [beq]






