Bojonegoro (beritajatim.com) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro terus mengoptimalkan penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) untuk mendukung program strategis, termasuk pemberantasan rokok ilegal. Sesuai data dari Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Bojonegoro, hingga 1 Juli 2025, dana yang sudah tersalurkan ke Pemkab Bojonegoro mencapai Rp47,9 miliar atau 40 persen dari total alokasi yang diterima sebesar Rp119,8 miliar.
Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Bojonegoro, Iwan Hermawan, menjelaskan bahwa cukai merupakan salah satu bentuk penerimaan negara yang dikenakan pada barang-barang tertentu, seperti etil alkohol, minuman beralkohol, dan produk tembakau.
“Pungutan cukai diatur dalam Undang-Undang, dan hasilnya masuk ke kas negara sebagai APBN. Dana ini kemudian dikembalikan kepada pemerintah daerah, terutama yang memiliki industri atau lahan tembakau,” ujar Iwan.
Sebagai mitra pemerintah daerah, KPPBC memiliki peran penting dalam dua program utama DBHCHT, yakni sosialisasi ketentuan Undang-Undang Cukai dan pemberantasan barang kena cukai ilegal.
Iwan menambahkan bahwa KPPBC Bojonegoro telah menargetkan penerimaan cukai sebesar Rp3,4 triliun pada 2025, dengan realisasi hingga 31 Juli 2025 sudah mencapai Rp2,1 triliun. Target tersebut mencakup pungutan dari Kabupaten Tuban dan Bojonegoro.
Sementara itu, Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Daerah Satpol PP Pemkab Bojonegoro, Yoppy Rahmat Wijaya, membenarkan bahwa pihaknya aktif dalam penegakan hukum terkait cukai, khususnya peredaran rokok ilegal.
“Kami melakukan sosialisasi dan operasi bersama di 28 kecamatan se-Bojonegoro untuk memberantas peredaran rokok ilegal,” jelas Yoppy.
Rokok sendiri merupakan salah satu dari berbagai produk hasil tembakau yang dikenai cukai, bersama dengan kelobot, kelembak menyan, tembakau iris, dan likuid rokok elektrik. Untuk produk-produk tersebut, pelunasan cukai dilakukan oleh pabrik setelah produksi, dan produk yang sudah dilunasi akan dilengkapi dengan pita cukai sebagai tanda resmi. [lus/beq]






