Mojokerto (beritajatim.com) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mojokerto mengumumkan dari sebanyak 723 Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) yang mendaftar, hanya 43 bacaleg yang memenuhi syarat. Paling banyak berkas persyaratan Bacaleg yang tidak memenuhi syarat yakni copy atau salinan ijazah legalisir tak terbaca.
Divisi Teknis, KPU Kabupaten Mojokerto, Achmad Arif mengatakan, bahkan ada beberapa parpol di parlemen dari total 50 Bacaleg yang didaftarkan hanya ada satu yang memenuhi syarat.
Bahkan ada Parpol besar sudah berpengalaman dan mendominasi parlemen justru 100 persen Bacaleg-nya belum memenuhi syarat.
“Paling banyak berkas persyaratan Bacaleg yang tidak memenuhi syarat diantaranya, fotokopi ijazah legalisir dianggap tidak sah karena tidak bisa dibaca, akumulasi BB pernyataan yang diisi Bacaleg tidak lengkap, KTP hingga surat keterangan sehat yang masa pembuatannya sebelum pendaftaran Bacaleg,” ungkapnya, Senin (26/6/2023).
Baca Juga:
KPU Mojokerto Umumkan Hanya 43 Bacaleg Penuhi Syarat
Padahal syarat utama dokumen persyaratan Bacaleg di aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (Silon) adalah harus jelas dan bisa dibaca.
Menurutnya, banyaknya berkas administrasi persyaratan Bacaleg yang tidak memenuhi syarat ditengarai lantaran minimnya persiapan dari parpol tersebut.
“Dokumen persyaratan Bacaleg dari hasil Vermin terutama legalisir ijazah buram sehingga tidak bisa dibaca, ada yang sudah dilegalisir tapi di fotokopi lagi dan tidak ada legalisir. Lalu, BB pernyataan yang tidak lengkap termasuk KTP dan surat sehat diterbitkan lebih awal dari tanggal yang ditetapkan KPU paling awal kan 1 April itu Maret sudah terbit,” jelasnya.
Baca Juga:
KPU Mojokerto Segera Terbitkan Status Memenuhi Syarat
Arif menilai, dimungkinkan rata-rata persiapan sejak masa pengajuan, syarat administrasi banyak dan waktu tidak cukup karena melibatkan antar lembaga.
Sehingga Bacaleg memilih akan melengkapi persyaratan yang dinilai kurang lengkap tersebut untuk diselesaikan di masa perbaikan. [tin/beq]






