Surabaya (beritajatim.com)- Chug Bar Wiyung akan disegel oleh Satpol PP Kota Surabaya usai perayaan tahun baru apabila terus menjual minum-minuman beralkohol berbagai golongan.
Diketahui, sebelumnya Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah dan Perdagangan (Dikopdag) kota Surabaya telah memberikan peringatan kepada manajemen Chug Bar Wiyung sebanyak 3 kali agar tidak menjual Mihol karena tidak mempunyai izin. Namun, peringatan itu tidak diindahkan oleh pihak manajemen.
Kasatpol PP Kota Surabaya, M. Fikser membenarkan bahwa pihaknya telah menerima surat bantuan penertiban (Bantib) dari Dikopdag kota Surabaya pada Kamis (28/12/2023) kemarin. Nantinya pihak Satpol PP Kota Surabaya akan memberikan lagi satu surat peringatan kepada manajemen Chug Bar Wiyung.
“Kalau tidak dihiraukan kembali ya akan kami tindak. Ada waktu 7 hari dari surat yang akan kami keluarkan nanti. (Penyegelan) Mungkin habis perayaan tahun baru,” kata Fikser dikonfirmasi Beritajatim.com, Minggu (31/12/2023).
Menurut Fikser, langkah penyegelan ini diambil karena berdasarkan pada analisa terakhir Dikopdag, Chug Bar Wiyung masih nekat berjualan alkohol golongan A,B dan C. Ia meminta agar Chug Bar Wiyung dikembalikan fungsinya sementara sebagai restoran.
“Mereka kan izinnya restoran, ya gausah jualan (alkohol) golongan A,B dan C lah. Kalau masih mokong ya kami segel,” tegas Fikser.
Sebelumnya, Dikopdag Surabaya mengeluarkan surat bantuan penertiban (Bantib) kepada Satpol PP untuk menyegel Chug Bar Wiyung di Jalan Lidah Wetan, Surabaya. Sebelumnya, Chug Bar Wiyung telah diperingatkan sebanyak dua kali untuk tidak menjual Minuman Alkohol jenis apapun karena tidak mempunyai izin.
Kabid Pembinaan Usaha Perdagangan Dinkopdag Surabaya, Farida Fitrianing Arum mengatakan, bahwa penyegelan terpaksa dilakukan karena Chug Bar Wiyung telah menentang surat peringatan Pemkot Surabaya terkait kepemilikan Surat Keterangan Penjualan Langsung (SKPL) miras golongan B dan C.
“Kami keluarkan Bantib karena pihak manajemen sudah mendapat dua kali teguran lisan pada sebelumnya, tapi tidak menghiraukan itu,” kata Farida, Jumat (29/12/2023).
Farida menjelaskan bahwa ia telah memberikan surat Bantib itu kepada Satpol PP pada Kamis (28/12/2023) kemarin. Namun, untuk waktu penyegelan ia memasrahkan sepenuhnya kepada Satpol PP Surabaya.
“Kemarin Kamis (28/12/2023) sudah terkirim Bantib ke Satpol PP. Kalau waktu penyegelan nya kapan, bisa ditanyakan langsung ke Satpol PP mas,” tutupnya. [ang/aje]






