Probolinggo (beritajatim.com) – Kegiatan Car Free Day (CFD) dan pasar minggu yang sementara dipusatkan di Jalan Suroyo, Kota Probolinggo, menuai keluhan dari sejumlah jemaat gereja. Mereka mengaku kesulitan mengakses tempat ibadah pada Minggu (10/8/2025) pagi karena jalur menuju gereja dipadati pedagang dan pengunjung.
Gereja Kristus Tuhan (GKT) dan Gereja GPIB Immanuel atau yang dikenal sebagai Gereja Merah menjadi dua rumah ibadah yang terdampak. Menurut keterangan Yokyen, marbot Gereja Merah, sebagian jemaat datang terlambat bahkan ada yang urung hadir lantaran tidak bisa melewati area CFD.
“Banyak jemaat yang tertahan di jalan. Ada yang sampai bersitegang dengan petugas karena dilarang melintas. Akhirnya, ibadah yang seharusnya dimulai pukul 08.00 WIB terpaksa diikuti dalam keadaan terlambat,” ungkapnya.
Kesulitan juga dialami jemaat yang datang menggunakan mobil. Ruas jalan yang dipenuhi lapak pedagang membuat kendaraan sulit bermanuver. Akibatnya, sekitar separuh jemaat memilih tidak menghadiri ibadah.
“Kami hanya butuh waktu sekitar setengah jam untuk beribadah, tapi akses yang terhalang membuat banyak yang batal datang. Ditambah lagi, tempat sampah di sekitar sini minim, sehingga area sekitar gereja jadi kurang tertata,” tambahnya.
Pendeta Paroki Maria Bunda Karmel, Romo Agis, menyampaikan bahwa jumlah umat yang hadir misa juga menurun sejak CFD digelar di lokasi tersebut.
“Pada hari pertama sebenarnya tidak ada masalah, hanya saja umat yang hadir lebih sedikit. Mungkin karena belum semua memahami perubahan lokasi CFD ini. Sosialisasi dari pemerintah sebenarnya sudah kami lakukan,” jelasnya.
Biasanya, ibadah Minggu pagi di gereja tersebut dihadiri sekitar 400 umat. Namun, kali ini jumlahnya jauh berkurang. Romo Agis memperkirakan sebagian jemaat akan hadir pada misa sore.
Pantauan di lokasi menunjukkan suasana di sekitar gereja cukup ramai dan sesak oleh pedagang maupun pengunjung pasar minggu. Meski demikian, situasi tetap terkendali dan area parkir motor di depan gereja terbilang sepi.
Para jemaat berharap pemerintah kota dapat memberikan toleransi akses bagi umat beragama agar kegiatan ibadah dapat berjalan lancar tanpa hambatan, sekaligus menjaga hak kebebasan beribadah yang dijamin oleh undang-undang. (ada/but)






