Probolinggo (beritajatim.com) – Pemerintah Kota Probolinggo kembali memperketat pengawasan terhadap peredaran minuman beralkohol atau minol di wilayahnya. Wali Kota dr. Aminuddin sebelumnya telah menegaskan komitmen ini dalam berbagai forum, termasuk saat berdialog dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Menindaklanjuti arahan tersebut, Tim Pengawasan Perizinan Berusaha melakukan penyisiran ke sejumlah lokasi penjualan minol. Tim gabungan ini terdiri dari Dinas Penanaman Modal dan PTSP, Satpol PP, Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja, Dinas Koperasi Usaha Mikro dan Perdagangan, serta Dinas Lingkungan Hidup. Mereka memeriksa kelengkapan perizinan para pelaku usaha.
Renny Noviani Annisa, Penata Kelola Penanaman Modal Muda DPMPTSP, mengungkapkan pengawasan terhadap penjual minol sudah menjadi agenda rutin tahunan.
“Kami sudah menentukan daftar usaha yang akan menjadi sasaran pemeriksaan. Penjual minol termasuk salah satu prioritas,” ujarnya, Jumat (8/8/2025) siang.
Sebelumnya, hasil pengawasan telah menutup sebuah toko minol di Jalan Dr. Soetomo karena izinnya tidak sesuai operasional. Pemeriksaan berlanjut pada akhir Juli di sebuah toko di Jalan Teuku Umar. Terbaru, giliran sebuah ruko di kawasan Panglima Sudirman yang disambangi petugas.
Di lokasi terakhir, pemilik mengaku tengah menghabiskan stok minol berbagai merek karena bangunan ruko akan dijual.
Berdasarkan data DPMPTSP, di Kota Probolinggo hanya terdapat tiga pelaku usaha yang terdaftar memiliki izin menjual minuman beralkohol. Sesuai Klasifikasi Baku Usaha Lapangan Indonesia (KBLI) pada Nomor Induk Berusaha (NIB), untuk perdagangan besar minuman beralkohol digunakan kode KBLI 46333. (ada/ian)






