Surabaya (beritajatim.com) – Cekcok kecil di sebuah warung kopi kawasan Manukan Lor, Surabaya, berakhir tragis. Ari Wibowo alias Bowo (46) kini duduk di kursi terdakwa Pengadilan Negeri (PN) Surabaya setelah membacok temannya sendiri hingga tewas. Jaksa menjeratnya dengan pasal pembunuhan berencana karena dianggap melakukan serangan yang disengaja dan terencana.
Peristiwa terjadi pada 21 Oktober 2024 malam. Ari yang saat itu berada di Sentra Wisata Kuliner (SWK) Manukan Kulon, mendengar keributan dan mendatangi lokasi. Ia mengaku sempat dikeroyok oleh dua orang, salah satunya Daniel Julianto alias Parto—teman masa kecilnya.
“Awalnya saya tanya baik-baik, tapi Ludy malah mau mukul saya. Saya hindari, dia jatuh karena mabuk, saya pukul empat kali. Parto ikut mukul saya, saya balas hingga dia jatuh,” ungkap Ari saat sidang yang digelar secara daring, Kamis (22/5/2025).
Usai pertikaian itu, Ari pergi meminjam celurit dari temannya bernama Puji. Ia lalu kembali ke warung kopi dan menyerang Parto secara brutal. Celurit itu disabetkan ke bagian kepala, tangan, dan punggung korban. Warga sekitar sempat mencoba melerai, tapi korban menderita luka parah.
Parto sempat mendapat perawatan intensif di RS Muji Rahayu dan RSUD Bhakti Dharma Husada, namun tak tertolong. Ia meninggal dua bulan kemudian akibat infeksi tetanus yang menyerang luka-lukanya dan komplikasi pneumonia.
Jaksa Penuntut Umum dari Kejari Tanjung Perak, Reiyan Novandana Syanur Putra, menyebut tindakan Ari masuk kategori pembunuhan berencana.
“Terdakwa sempat pergi meminjam celurit dan kembali ke lokasi kejadian. Itu menunjukkan ada perencanaan. Oleh karena itu, kami dakwa dengan pasal 340 KUHP,” tegasnya.
Dalam sidang yang dipimpin hakim Edi Saputra Palewi, Ari menyatakan penyesalannya. “Saya hanya emosi, niat saya cuma memberi pelajaran. Saya sangat menyesal dan belum sempat minta maaf kepada keluarga korban,” ujarnya.
Sidang akan dilanjutkan Rabu, 28 Mei 2025, dengan agenda pembacaan tuntutan dari jaksa. Sejumlah saksi, termasuk istri korban, pemilik warung, dan warga sekitar telah memberikan keterangan dalam persidangan sebelumnya. [uci/beq]






