Blitar (beritajatim.com) – Enggan kecolongan oleh tragedi ledakan petasan Sadeng yang pernah merenggut 4 nyawa, jajaran Polsek Nglegok bergerak cepat memutus rantai peredaran bahan peledak ilegal.
Pada Selasa (3/3/2026) pagi, petugas berhasil membongkar gudang penyimpanan bahan peledak di sebuah rumah warga di Dusun Karanganyar Timur, Desa Modangan, Kecamatan Nglegok.
Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial A.P (27), seorang karyawan swasta yang diduga kuat menjadi pengolah sekaligus penjual bahan peledak jenis bubuk mercon (obat mercon).
“Tim Reskrim berhasil mengamankan terduga tersangka di rumahnya yang setelah dilakukan penggeledahan petugas menemukan obat mercon serta bahan dan alat untuk membuat obat mercon tersebut yang selanjutnya pelaku serta barang bukti diamankan dan dibawa ke Polsek Nglegok untuk proses lebih lanjut,” ungkap AKP Rudi Kuswoyo, Kasatreskrim Polres Blitar Kota pada Kamis (5/3/2026).
AKP Rudi menjelaskan bahwa pengungkapan ini bermula dari informasi masyarakat pada Senin (2/3) mengenai aktivitas mencurigakan terkait transaksi bahan peledak di wilayah Desa Modangan. Informasi tersebut langsung direspons dengan penyelidikan mendalam oleh unit Reskrim.
Tepat pada Selasa pukul 10.30 WIB, petugas melakukan penggerebekan di rumah terduga tersangka. Hasilnya, polisi menemukan belasan kilogram bahan kimia berbahaya serta peralatan lengkap untuk meracik bubuk peledak di dalam rumah tersebut.
Barang bukti yang diamankan menunjukkan skala aktivitas pelaku yang cukup besar dan berisiko tinggi bagi pemukiman sekitar. Petugas menyita, 2 Kg obat mercon jadi (siap pakai), 8,3 Kg KCLO3 (bahan oksidator kuat), 2,8 Kg Alumunium Powder dan 2,8 Kg Belerang, 4 roll sumbu mercon (total 40 meter) serta seperangkat alat racik.
“Diduga pelaku menyimpan, membawa dan akan memperjual belikan bahan peledak jenis bubuk mercon,” tegasnya.
Penangkapan A.P. di wilayah Nglegok ini menjadi catatan serius bagi publik Blitar. Lokasi penangkapan yang berada di tengah pemukiman padat mengingatkan kembali pada memori kelam Tragedi Sadeng, Karangbendo Kabupaten Blitar dimana ledakan bahan petasan tidak hanya menewaskan empat orang, tetapi juga meratakan belasan rumah penduduk.
Penyimpanan bahan peledak sebanyak lebih dari 15 kilogram komponen kimia di rumah warga seperti yang dilakukan tersangka A.P. berpotensi menjadi bom waktu yang bisa meledak kapan saja akibat kelalaian maupun suhu udara yang panas.
Tersangka A.P. kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di balik jeruji besi. Ia dijerat dengan Pasal 306 UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Baru) terkait kepemilikan dan penyimpanan bahan peledak tanpa izin.
“Tersangka dan seluruh barang bukti telah kami amankan di Polsek Nglegok untuk proses penyidikan lebih lanjut. Kami mengimbau masyarakat untuk tidak bermain-main dengan bahan peledak, demi keselamatan bersama,” tandasnya.
Polsek Nglegok memastikan akan terus melakukan pembersihan terhadap praktik serupa, terutama menjelang bulan Ramadhan dan Idul Fitri, guna memastikan situasi kamtibmas di wilayah Blitar tetap kondusif. [owi/aje]






