Sidoarjo (beritajatim.com) – Kenaikan harga cukai rokok, membuat pengusaha rokok mengeluh. Terlebih peredaran rokok ilegal banyak beredar luas di banyak tempat, mulai pasar tradisional, toko asongan, PKL dan lainnya.
Seperti disampaikan Hj. Rosa Direktur PT Daun Emas Nusantara perusahaan rokok kretek asal Sidoarjo. Ia meminta kepada pemerintah untuk komitmen dalam menaikkan harga cukai rokok.
Dan yang meresahkan bagi pengusaha rokok legal, produk rokok ilegal yang tanpa cukai dan kono memasang cukai gampang ditemui di banyak tempat.
“Kalau harga cukai naik, terus rokok ilegal banyak beredar di pasaran, jelas omset kita menurun karena kalah pasaran di lapangan,” ucapnya saat menerima kunjungan Caleg DPR RI Dapil Jatim l (Surabaya-Sidoarjo) Bambang Haryo Soekartono Selasa (30/1/2024).
Bambang Haryo Soekartono menyetujui dengan harapan pengusaha rokok di Sidoarjo. Karena jika cukai terus dinaikkan, akan banyak pengusaha rokok yang menjerit dan bisa gulung tikar.
Karena, lanjut Bambang, rokok itu seperti sudah menjadi kebutuhan pokok bagi kaum pria, dan bahkan juga oleh para wanita. Tentunya kalau harga cukai rokok terus mengalami kenaikan, perusahaan rokok tidak bisa menjual produknya dan akhirnya terjadi ada pemutusan hubungan kerja (PHK).
“Jika sampai terjadi PHK, para pekerja yang menghidupi keluarga akan kesulitan ekonomi karena sudah tidak bekerja lagi di perusahaan rokok tersebut,” terangnya.
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) rata-rata sebesar 10% per 1 Januari 2024. Kenaikan cukai ini membuat harga rokok meningkat. Kebijakan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 191 Tahun 2022 yang merupakan perubahan kedua dari PMK Nomor 192 Tahun 2021. (isa/ted)






