Mojokerto (beritajatim.com) – Setelah memanggil 11 saksi terkait dugaan pelanggaran pidana Pemilu di Desa Temon, Kecamatan Trowulan, Kabupaten Mojokerto, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) memanggil pelapor, Ananda Ubaid Sihabuddin Argi. Calon legislatif (caleg) Partai Demokrat daerah pemilihan (dapil) 3 Kabupaten Mojokerto ini optimis dengan laporannya.
Caleg nomor urut 3 ini datang ke Kantor Bawaslu Kabupaten Mojokerto di Jalan Raya Desa Bangsal, Kecamatan Bangsal, Kabupaten Mojokerto, Selasa (5/3/2024) sekira pukul 09.00 WIB. Sekitar pukul 09.30 WIB, Ubaid menjalani klarifikasi di ruang Ketua Bawaslu Kabupaten Mojokerto dan baru keluar sekira pukul 12.00 WIB.
Pelapor Ananda Ubaid Sihabuddin Argi mengatakan, pemanggilan dirinya ke Kantor Bawaslu Kabupaten Mojokerto terkait laporan dugaan pelanggaran pidana Pemilu yang disampaikan pada, Senin (26/2/2024) pekan lalu. “Jadi tadi ada beberapa pertanyaan terkait bukti yang saya bawa dan diminta untuk menjelaskan,” ungkapnya.
Masih kata Ubaid, ada sekitar 45 pertanyaan yang diberikan kepadanya terkait dugaan pelanggaran pidana Pemilu di Desa Temon, Kecamatan Trowulan, Kabupaten Mojokerto. Ia mengaku optimis dengan bukti dan hasil klarifikasi yang diberikan menyeret nama tersangka dalam laporan dugaan pelanggaran pidana Pemilu tersebut.
“Kalau sampai saat ini, kami masih yakin dengan bukti yang kami sampaikan dan beberapa keterangan saksi memang sudah memenuhi ungsur, kalau menurut kita. Untuk prosesnya masih kita serahkan ke Bawaslu karena memang prosesnya nanti dari Bawaslu ke Sentra Gakkumdu. Kalau nanti saya dipanggil lagi, saya siap,” tegasnya.
Dengan bukti penghitungan ulang di 18 Tempat Pemungutan Suara (TPS) terdapat pengelembungan sebanyak 535 suara tersebut, ia optimis laporan dugaan pelanggaran pidana Pemilu tersebut terbukti. Dari C1 hasil penghitungan suara dengan penghitungan suara ulang berbeda jauh.
“Keterlibatan Kepala Desa, dengan bukti yang sangat jelas. Semua orang bisa menilai kalau itu, sangat jelas. Untuk yang kita laporkan ini (dugaan pelanggaran pidana Pemilu) Ketua KPPS 1-18, Panwas-nya juga (PTPS 1-18), juga Kepala Desa. Di UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017, memenuhi unsurnya,” jelasnya.
Sebelumnya, Calon Legislatif (Caleg) Partai Demokrat Kabupaten Mojokerto Daerah Pemilihan (Dapil) 3, Ananda Ubaid Sihabuddin Argi kembali mendatangi kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Mojokerto, Senin (26/2/2024) lalu. Bersama kuasa hukumnya, Caleg nomor urut 3 ini melaporkan dugaan pidana Pemilu.
Pelapor melaporkan penyelenggara Pemilu yakni Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS). Menyusul hasil penghitungan suara di 18 Tempat Pemungutan Suara (TPS) Desa Temon, Kecamatan Trowulan, Kabupaten Mojokerto pada, Sabtu (24/2/2024) pekan lalu terjadi pengelembungan suara hingga 535 suara.
Dengan membawa sejumlah bukti baru, pelapor dan kuasa hukum melaporkan dugaan pidana Pemilu tersebut. Tidak hanya melaporkan indikasi dugaan pidana Pemilu ke Bawaslu Kabupaten Mojokerto, kuasa hukum juga berencana akan melaporkan penyelenggara Pemilu atas ketidakprofesionalnya ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). [tin/beq]






