Madiun (beritajatim.com) – Aksi pelanggaran lalu lintas oleh sejumlah bus besar di kawasan Simpang Lima Tugu Pendekar (Proliman), Kota Madiun, kembali menjadi sorotan. Meski sempat viral sebelumnya, pelanggaran serupa masih terjadi dan kali ini terlihat tidak ditindak oleh petugas di lapangan.
Berdasarkan pantauan di lokasi pada Selasa (24/3/2026), bus-bus dari arah selatan masih nekat melintas di jalur yang telah dilarang. Ironisnya, petugas Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Madiun Kota yang tengah berjaga justru terkesan membiarkan pelanggaran terjadi.
Setidaknya dua bus besar terlihat melanggar rambu larangan melintas sejak dari ujung perempatan Tean. Namun, alih-alih dihentikan atau ditilang, petugas justru memberikan prioritas jalan agar kendaraan tersebut tetap melaju. Kondisi ini menimbulkan kesan adanya perbedaan perlakuan, terutama jika dibandingkan dengan kasus bus pariwisata yang sebelumnya sempat viral.
Menanggapi hal itu, Kasatlantas Polres Madiun Kota, AKP Nanang Cahyono, mengakui bahwa anggotanya memang tidak melakukan penindakan di lokasi. Ia menyebut keputusan tersebut diambil dengan mempertimbangkan kondisi arus lalu lintas yang padat.
“Situasi saat itu cukup ramai. Jika kendaraan besar diputar balik, justru berpotensi menimbulkan kemacetan di Jalan Thamrin,” ujarnya.

AKP Nanang juga menepis anggapan adanya perlakuan berbeda terhadap Bus PO Pesona Handayani bernopol AB 7542 UA yang sempat viral karena melanggar jalur dan menabrak anggota polisi.
“Setiap anggota di lapangan memiliki kewenangan diskresi. Artinya, mereka bisa mengambil keputusan berdasarkan situasi dan pertimbangan yang ada demi kelancaran arus kendaraan,” jelasnya.
Ia menambahkan bahwa langkah tersebut bukan berarti membiarkan pelanggaran, melainkan upaya menjaga kondisi lalu lintas tetap terkendali. Ke depan, pihaknya akan terus melakukan evaluasi agar penegakan aturan tetap berjalan tanpa mengganggu kelancaran pengguna jalan.
Secara aturan, bus yang datang dari arah selatan, khususnya dari Ponorogo menuju Terminal Madiun, tidak diperbolehkan melintas langsung melalui ruas Jalan D.I. Panjaitan, Jalan M. Thamrin, Jalan S. Parman, dan Jalan Basuki Rahmat. Seluruh bus diwajibkan melalui jalur lingkar barat (ring road barat) Kota Madiun sebagai rute yang telah ditetapkan. (rbr/but)






