Malang (beritajatim.com) – Jangan ada pungutan liar atau pungli dalam ranah pendidikan di Kabupaten Malang. Hal itu disampaikan Bupati Malang HM Sanusi dihadapan Kepala Sekolah SMP Negeri, Rabu (26/7/2023) di Pendopo Agung Pemkab Malang.
“Kami melarang tegas ada pungutan liar (Pungli) terjadi di Kabupaten Malang. Jika ketahuan akan berurusan dengan hukum,” tegas Sanusi.
Sanusi mengaku, jika sekolah membutuhkan anggaran untuk pembangunan infrastruktur ataupun prasarana pendidikan, Kepala Sekolah (Kasek) bisa mengajukan langsung ke Pemkab Malang. Sehingga nantinya, lanjut Sanusi, Dinas akan mengeluarkan dari anggaran APBD untuk pembangunan infrastruktur tersebut. Sehingga tidak perlu lagi ada pungli-pungli.
Adapun anggaran untuk pendidikan di Kabupaten Malang, Sanusi menyebut senilai Rp 1,4 triliun. Jumlah itu khusus untuk sekolah negeri di Kabupaten Malang. “Maka untuk apa tarikan-tarikan itu,” terang Sanusi.
Sanusi juga berpesan, agar wali murid tidak takut dan berani melaporkan kepada Pemkab Malang di mana saja sekolah yang masih melakukan pungli tersebut. Kecuali itu atas kesepakatan para wali murid memberikan sumbangan secara suka rela. “Kalau wali murid mau ya silahkan,” kata Sanusi.
Kalau tidak ada kesepakatan, orang nomor satu di bumi Kanjuruhan menegaskan jangan. “Ada anak yatim lapor ke saya katanya ada penarikan uang. Anak yatim kok ditarik,” tutur Sanusi.
Kemudian di Kecamatan Tirtoyudo ada juga temuan. Membangun masjid, wali murid di tarik biaya Rp 400 ribu. Jika tidak membayar ijazah di tahan. “Nah itu harus di evaluasi. Supaya pendidikan benar-benar lurus,” Sanusi mengakhiri. (yog/kun)
BACA JUGA:
Buruh Pabrik Rokok Malang Raya Bicara tentang Pilpres 2024






