Kediri (beritajatim.com) – Bupati Kediri Hanindhito Himawan Pramana resmi menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2024 kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jawa Timur, Rabu (26/3/2025).
Penyerahan LKPD 2024 ini merupakan bentuk komitmen Mas Dhito, sapaan akrab Bupati Kediri, dalam menjaga transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah. Pemerintah Kabupaten Kediri terus berupaya menyusun laporan keuangan secara akurat dan sesuai dengan standar akuntansi pemerintahan serta peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Berdasarkan ketentuan yang ada, BPK akan menyampaikan hasil pemeriksaan atas laporan keuangan ini paling lambat dua bulan setelah dokumen diserahkan.
“Hasil pemeriksaan BPK kita sudah 8 kali berturut-turut (mendapatkan Opini WTP) semoga tahun ini (LKPD Tahun Anggaran 2024) kita mendapat untuk yang ke-9 kalinya,” harap Mas Dhito dalam kesempatan terpisah.
Sementara itu, Kepala BPK Perwakilan Jawa Timur Yuan Candra Djaisin mengapresiasi kepala daerah di Jawa Timur yang telah menyerahkan laporan keuangan daerah tepat waktu.
Hasil pemeriksaan laporan keuangan yang dilakukan BPK nantinya akan disampaikan dalam bentuk opini. Opini tertinggi yang dapat diperoleh adalah Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Untuk mendapatkan opini WTP, BPK menilai setidaknya dua kriteria utama. Pertama, laporan keuangan yang disajikan harus sesuai dengan standar akuntansi pemerintahan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kedua, tidak ada pembatasan lingkup dalam pemeriksaan. [ADV PKP/nm]






