Banyuwangi (beritajatim.com) – Ratusan nelayan di Kecamatan Muncar, Kabupaten Banyuwangi, menerima sertifikat tanah melalui program Sertifikat Hak Atas Tanah (SeHAT) Nelayan. Program ini merupakan hasil kolaborasi antara Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), serta Pemerintah Daerah.
Penyerahan sertifikat dilakukan langsung oleh Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani kepada 186 nelayan di Balai Desa Tembokrejo, Kecamatan Muncar, Kamis (29/1/2026). Dalam kesempatan tersebut, Ipuk menegaskan bahwa sertifikat ini memberikan kepastian hukum atas tanah yang selama ini ditempati maupun dikelola para nelayan.
“Alhamdulillah, dengan adanya sertifikat hak atas tanah ini, sekarang Bapak dan Ibu sudah memiliki legalitas dan kepastian hukum atas tanah yang selama ini ditempati maupun dikelola,” ujar Ipuk.

Ipuk menambahkan, kepemilikan sertifikat tidak hanya memberikan perlindungan hukum, tetapi juga meningkatkan nilai ekonomi aset tanah milik nelayan. Ia berpesan agar sertifikat tersebut dimanfaatkan secara bijak dan produktif, terutama untuk meningkatkan perekonomian keluarga, bukan untuk kepentingan konsumtif.
Lebih lanjut, Ipuk mendorong para nelayan untuk tidak hanya bergantung pada hasil tangkapan laut, tetapi juga mengembangkan usaha lain seperti pengolahan hasil perikanan menjadi produk siap saji atau olahan bernilai tambah.
“Atas nama pemerintah daerah, kami mengucapkan terima kasih kepada kementerian terkait yang telah memfasilitasi nelayan melalui pengurusan sertifikat ini,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala Kantor Pertanahan Banyuwangi, Nasep Vandi Sulistiyo, menjelaskan bahwa penerima sertifikat berasal dari dua desa, yakni 86 nelayan dari Desa Tembokrejo dan 100 nelayan dari Desa Kedungringin, Kecamatan Muncar. Seluruh penerima merupakan nelayan yang diusulkan melalui Dinas Perikanan Banyuwangi.
“Terima kasih atas kolaborasi yang baik bersama Pemkab Banyuwangi. Program ini berjalan lancar berkat sinergi semua pihak,” ujarnya.
Salah satu nelayan penerima sertifikat asal Desa Kedungringin, Haris Mawardi, mengaku sangat bersyukur dan bahagia atas diterimanya sertifikat tersebut. Ia menyampaikan terima kasih kepada pemerintah desa hingga kabupaten yang telah membantu proses pengurusan.
“Ini program yang kami harapkan sejak lama. Sekarang aset kami sudah jelas kepemilikannya. Prosesnya juga sangat singkat dan cepat, hanya sekitar tiga bulan sejak kami mulai ikut program ini,” pungkasnya. [ayu/but]






