Jember (beritajatim.com) – Bupati Hendy Siswanto memperingatkan seluruh orangtua dan wali siswa agar tidak menikahkan anak yang menjadi peserta didik sekolah menengah pertama negeri di Kabupaten Jember, Jawa Timur. Siswa SMP negeri yang menikah akan dikeluarkan dari sekolah.
Pemerintah Kabupaten Jember akan mengeluarkan pakta integritas. “Anak-anak yang mendaftar sekolah di SMP, orangtuanya harus tanda tangan. Apabila terjadi pernikahan dini, maka kita keluarkan dari sekolah. Ini kami serius, akan kami sampaikan ke masyarakat Jember apapun kondisinya,” kata Hendy.
Tercatat 1.343 dispensasi perkawinan anak di Jember diajukan untuk calon pengantin berusia 15-19 tahun dan 21 dispensasi untuk calon pengantin berusia di bawah 15 tahun. “Bagaimana saya tidak sedih? Saya menikahkan anak dengan Diska (Dispensasi Perkawinan), marah-marah di sini. Ada 35 pasangan datang ke saya, umur 12 dan 16 tahun. Bapak dan ibunya ada semua,” kata Hendy.
Mereka dinikahkan karena sang perempuan sudah hamil duluan. “Sudah terjadi. Ini sesuatu yang sangat berbahaya ke depan, karena rentan perceraian dan sebagainya,” kata Hendy.
Hendy mengatakan, pakta integritas itu sedang disusun. “Ini masih kami godok bersama-sama, bagaimana solusinya nanti. Bukan hanya memberi surat tapi tidak ada solusi. Tetap harus ada solusinya,” katanya.
Pakta integritas itu, menurut Hendy, merupakan bagian dari tanggung jawab orangtua. “Jangan dinikahkan anaknya. Menikahkan gampang. Masa depan anak ini bagaimana,” katanya.
Tidak ada yang bisa melarang pernikahan anak. “Tapi kita bisa menghalangi dengan regulasi, minimal ada rambu-rambu agar berhati-hati. Kalau itu terjadi, ya sudah kita sudah berikhtiar maksimal,” kata Hendy. [wir]






