Angka perkawinan anak di Kabupaten Jember, Jawa Timur, pada 2024 turun drastis dibandingkan tahun sebelumnya, dari 1.362 kasus menjadi 512 kasus.
KUMPULAN BERITA perkawinan anak Jember
Kebijakan Bupati Hendy Siswanto untuk mencegah pernikahan anak dengan cara mengeluarkan siswa dari sekolah menengah pertama negeri jika menikah, mendapat dukungan dari Komisi D DPRD Kabupaten Jember, Jawa Timur.
Bupati Hendy Siswanto memperingatkan seluruh orangtua dan wali siswa agar tidak menikahkan anak yang menjadi peserta didik sekolah menengah pertama negeri di Kabupaten Jember, Jawa Timur. Siswa SMP negeri yang menikah akan dikeluarkan dari sekolah.
Turunnya angka prevalensi stunting atau tengkes di Kabupaten Jember, Jawa Timur, ditanggapi biasa saja oleh Bupati Hendy Siswanto. Ia menilai angka tengkes di Jember masih tinggi.
DP3AK Jatim mencatat, perkawinan anak seringkali diikuti oleh kehamilan pada usia yang masih sangat muda. Kehamilan pada usia muda dapat meningkatkan risiko stunting, karena tubuh remaja belum sepenuhnya matang dan mungkin tidak siap untuk menanggung beban kehamilan.
Jumlah dispensasi perkawinan anak di Kabupaten Jember pada 2023 tertinggi di Jawa Timur. Terbanyak berusia 15-19 tahun.
Ada tiga sanksi yang mengancam pelaku perkawinan anak di Kabupaten Jember, Jawa Timur. Sanksi ini tak hanya berlaku terhadap orang tua, tapi juga aparat desa.






