Blitar (beritajatim.com) – Pemerintah Kabupaten Blitar bersama KPU dan Bawaslu melakukan penandatangan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) di Pendopo Ronggo Hadi Negoro (RHN), pada Senin (13/11/23). Dalam kegiatan ini Bupati Blitar, Rini Syarifah menyampaikan bahwa Pemkab Blitar akan menyerahkan dana hibah sebesar Rp. 82 miliar rupiah untuk kedua lembaga penyelenggara Pemilu yakni KPU dan Bawaslu.
Rinciannya, dana hibah sebesar Rp. 64 Miliar rupiah akan diberikan Pemkab Blitar kepada KPU Kabupaten Blitar. Sementara untuk Bawaslu, Pemkab Blitar akan menghibahkan dana sebesar Rp. 18,39 miliar rupiah.
Pencairan dana hibah ini pun akan dilakukan sebanyak dua kali. Pencairan tahap pertama akan dilakukan tahun 2023 ini dengan menggunakan APBD Perubahan. Sementara untuk pencairan tahap kedua, akan dilakukan Pemkab Blitar dengan menggunakan anggaran APBD Kabupaten Blitar pada tahun 2024 mendatang.
“Sebesar 40% atau Rp 25,6 miliar akan kami diberikan pada APBD Perubahan Tahun 2023. Sementara 60%, atau Rp 38,4 miliar baru akan kami disalurkan pada APBD Tahun Anggaran 2024,” kata Rini Syarifah, Bupati Blitar, Selasa (14/11/23).
Begitu juga dengan dana hibah untuk Bawaslu, Pemkab Blitar akan mencairkan Rp 7,36 miliar pada perubahan anggaran tahun 2023 ini. Dan sisanya yakni Rp. 11.03 miliar rupiah baru akan diberikan Pemkab Blitar kepada Bawaslu pada tahun 2024 mendatang.
“Untuk tahap pertama senilai Rp 7,36 miliar pada Perubahan Anggaran Tahun 2023, dan tahap kedua senilai Rp 11,03 miliar pada APBD Tahun Anggaran 2024,” imbuhnya.
Bupati Blitar Rini Syarifah menjelaskan pemilihan umum 2024 semakin dekat, sehingga berbagai komponen pesta demokrasi harus dipersiapkan dengan matang, termasuk anggaran. Hal itu untuk mendukung agenda tersebut, sesuai amanat pasal 166 ayat (1) Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-undang bahwa pendanaan kegiatan pemilihan dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
“Kami berharap dari seluruh anggaran yang digunakan untuk kebutuhan pemilu 2024 dapat mendukung terselenggaranya pemilu yang demokratis, aman, kondusif dan jujur,” tutupnya.
Baca Juga:
KPU Blitar Kekurangan 3.000 Lebih Bilik Pemungutan Suara
Sementara itu, Ketua KPU Kabupaten Blitar Hadi Santoso mengatakan dengan ditandatangani NPHD ini, pihaknya telah resmi menerima hibah sejumlah Rp 64 miliar. Untuk pencairan dilakukan 2 termin, 40 persen maksimal 14 hari setelah NPHD dilakukan, sebanyak Rp 25, 4 M. Untuk 60 persen cair paling lambat 5 bulan sebelum hari pemungutan suara, dengan jumlah Rp 38,4 M.
“NPHD hari ini (red, kemarin) hasil dari instruksi Kemendagri beberapa waktu lalu yang disampaikan kepada seluruh kepala daerah untuk percepatan penandatangan hibah pilkada, meskipun sampai hari ini KPU belum menyampaikan waktu tahapan pilkada dimulai,” tutur Hadi.
Ketua Bawaslu Kabupaten Blitar Nur Ida Fitria mengungkapkan, pencairan 40 persen anggaran pilkada tersebut dapat dilakukan 14 hari setelah dilakukan penandatanganan NPHD oleh pemerintah kabupaten setempat sesuai dengan ketentuan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) No. 41 Tahun 2020 tentang Hibah Anggaran Pilkada yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
“Sedangkan sisanya sebesar 60 persen dari Rp 18 miliar sekian itu, akan dicairkan pada tahun 2024 atau maksimal enam bulan sebelum dilakukan pemungutan suara pada Pilkada 2024,” ucap Ida.
Ida menambahkan, besaran NPHD Pilkada 2024 ini lebih besar daripada anggaran pada Pilkada 2020 sekitar Rp 14 miliar sekian. (owi/ted)






