Mojokerto (beritajatim.com) – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Mojokerto mengeluarkan pekerja berikut material dari lokasi proyek pembangunan rumah toko di Jalan Mojopahit Nomor 81-83, Kelurahan Sentanan, Kecamatan Prajurit Kulon. Tindakan tegas ini dilakukan menyusul pemilik yang nekat membuka segel dan melanjutkan aktivitas pembangunan.
Proyek pembangunan dua ruko tersebut disegel Satpol PP Kota Mojokerto pada Rabu (13/7/2022). Penyegelan dengan pemasangan garis Satpol PP dan barikade terpaksa dilakukan karena pemilik nekat melanjutkan pembangunan meskipun sudah diperingatkan petugas.
Dua hari sebelum penyegelan, Satpol PP telah memanggil pemilik dan meminta untuk menghentikan sementara proses pembangunan karena belum mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Pemilik membuat surat pernyataan bersedia menghentikan aktivitas pembangunan sampai IMB dikeluarkan.
Namun, pemilik mengingkari dengan melalukan aktivitas pembangunan kembali. Pekerja proyek nekat melepas garis Satpol PP dan membongkar barikade yang dipasang di depan bangunan untuk memasukkan material.
Aktivitas pembangunan secara diam-diam tersebut diketahui setelah Satpol PP menerima aduan dari masyarakat. Warga sekitar hingga perangkat kelurahan mengeluhkan kegiatan proyek pembangunan ruko tersebut.
Mereka terganggu karena pengerjaan proyek berlangsung tanpa henti dari siang hingga malam hari. Atas temuan itu, seluruh aktivitas langsung diminta berhenti. Pekerja berikut material juga dikeluarkan dari lokasi proyek.
“Terkait penyegelan, dalam peraturan negara ini setiap orang melakukan pembangunan harus memiliki izin. Kami bersama tim operasi kami di lapangan, ditemukan ada bangunan yang melakukan kegiatan pembangunan. Dari situ, langkah kami melakukan tindakan persuasif,” ungkap Kepala Satpol PP Kota Mojokerto, Moedjari, Senin (18/7/2022).
Pemilik kemudian dilakukan pemanggilan agar menyelesaikan izin sebelum melanjutkan kegiatan pembangunan. Selama pemilik belum mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB), lanjut Moedjari, maka pemilik tidak boleh melanjutkan aktivitas pembangunan. Hal tersebut dikuatkan dengan surat pernyataan yang ditandatangani pemilik.
“Namun faktanya ada asuhan dari masyarakat, bahwa di situ masih dilakukan aktivitas pembangunan. Sehingga tim turun ke lapangan dan dilakukan penyegelan tapi tidak sepenuhnya. Faktanya sudah dipasang brikade, Satpol PP line ternyata masih ada kegiatan di sana dan ada aduhan dari masyarakat berikut foto dan video,” katanya.
Kepala Satpol PP Kota Mojokerto, Moedjari.
Sehingga tim kembali turun dan ternyata di dalam proyek bangunan ruko tersebut ada kegiatan pembangunan. Moedjari mengaku, pihaknya terpaksa melakukan penyegelan dan pekerja berikut material juga dikeluarkan dari lokasi proyek pembangunan. Namun pihaknya memberikan solusi terkait hal tersebut.
“Dan kita sudah sampaikan, kalau mau mengajukan izin, kami akan bantu karena tim kami juga berada di Tim Teknis Perizinan. Satpol PP duduk di sana juga, terkait hal itu kami ambil langkah dan ini langkah paling tepat kami ambil. Target kami buka apa-apa, kami berharap pemilik segera mengurus IMB. Bukan mencari kesalahan, tidak masuk ke rana yang lain,” urainya.
Pihaknya berupaya melakukan sosialisasi saat masyarakat akan melakukan proses pembangunan agar sesuai dengan aturan yang ada. Hal ini berdampak pada pemasukan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Pembukaan segel dan kembali melalukan aktivitas pembangunan, menurutnya melanggar namun target utama adalah pemilik melakukan proses perizinan.
“Sehingga dia juga aman, aman dari segalanya. Aman dalam kontruksi karena tim perizinan ini ada dari DLH, PU, Satpol PP. Ada wewenang masing-masing. Artinya masih bisa dipidanakan, segel dibuka tanpa pemberitahuan dari kami. Namun langkah itu tidak kami ambil, kami minta pengertiannya. Kami menghormati mereka, mereka juga harus menghormati institusi kami,” ujarnya.
Untuk mengantisipasi proyek kembali dilanjutkan, regu operasional Satpol PP Kota Mojokerto bakal melakukan monitoring secara berkala. Termasuk IMB, perizinan, reklame dilakukan monitoring secara berkala, yakni tiga kali dalam sehari. Pihaknya melakukan pemantauan di wilayah strategis di Kota Mojokerto yang sedang melakukan aktivitas pembangunan. Seperti di Jalan Majapahit, Jalan Gajah Mada, Jalan Brawijaya dan Jalan Bhayangkara.
“Dengan tujuan kedepannya bisa bekerja sama dengan instansi terkait untuk melakukan sosialisasi kepada masyarakat atau pemilik proyek. Dari awal kita ketahui, dari jaman dulu tapi namanya perkembangan Kota Mojokerto cukup pesat. Ini merupakan langkah himbauan, sebenarnya memberikan kepastian dan kenyamanan untuk menempati sudah sesuai atau belum,” tegasnya.
Misal, lanjut Moedjari satu rumah luasnya 300 m2, ternyata dibagi ke anaknya kemudian dipecah tanpa IMB dan sebagainya. Dalam tiga bulan terakhir, ada tujuh titik proyek pembangunan di Kota Mojokerto dilakukan penyegelan oleh Satpol PP Kota Mojokerto. Namun lima di antaranya sudah selesai mengurus IMB. Terbaru, penyegelan di gudang industri sandal di Kelurahan Kuwung, Kecamatan Kranggan
“Penyegelan dilakukan berdasarkan Perda Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penyelengaraan Toleransi Ketentraman dan Ketertiban Umum serta Perlindungan Masyarakat Bagian ke-8, Pasal 65. Pasal ini menyebutkan bahwa setiap orang dan atau badan dalam rangka mewujudkan tertib bangunan wajib di poin C memiliki izin yang diterbitkan oleh pemerintah daerah,” tegasnya. [tin/beq]







