Mojokerto (beritajatim.com) – Calon Bupati (Cabup) Mojokerto petahana, Ikfina Fahmawati, akan menjalani cuti kampanye untuk Pilkada 2024 mulai 25 September hingga 23 November. Selama masa cuti tersebut, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mojokerto akan dipimpin oleh Penjabat Sementara (Pjs) Bupati.
Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Mojokerto, Teguh Gunarko mengatakan, Pjs Bupati Mojokerto akan ditunjuk langsung oleh Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur.
“Sesuai regulasi. Pjs ini untuk mengisi kekosongan Kepala Daerah karena ditinggal cuti selama kampanye,” ungkapnya, Senin (23/9/2024).
Teguh menjelaskan, penunjukan pjs berbeda dengan Penjabat (Pj) Kepala Daerah. Jika Pj perlu ada usulan nama dari pemerintah daerah (pemda) dan legislatif, Pjs tidak melalui mekanisme tersebut. Menurutnya, pemda hanya melaporkan tanpa menyertakan surat berisi usulan nama.
“Kita hanya melaporkan saja. Tidak pakai surat, kecuali Pj dengan surat usulan. Karena Pemprov kan melihat, dari dua pejabat yang cuti (Bupati dan wakil bupati). Jabatan yang ditinggal kampanye itu, Pemprov Jatim hanya akan diisi Pjs Bupati Mojokerto, meskipun yang mengajukan cuti Bupati dan Wakil Bupati Mojokerto,” katanya.
Dalam bertugas, terang Teguh, Pjs Bupati nantinya akan dibantu Sekdakab untuk menggantikan peran Wakil Bupati Mojokerto. Pjs Bupati juga turut menjaga netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jawa Timur maupun Pemilihan Bupati (Pilbup) Mojokerto 2024.
“Karena tugas Pjs salah satunya adalah menjaga netralitas ASN, dan komitmen itu sudah kami jaga. Untuk program prioritas salah satunya pembangunan infrastruktur di semua sektor tetap berjalan. Pelaksanaan anggaran semuanya sudah on the track, P-APBD 2024 sudah. Tinggal sekarang untuk APBD 2025, sudah masuk dewan,” tegasnya. [tin/beq]






