RINGKASAN BERITA:
- Menhaj Mochamad Irfan Yusuf membuka evaluasi penyelenggaraan ibadah haji Provinsi Kalsel dan Embarkasi Banjarmasin 2026 di Banjarbaru.
- Menhaj menginstruksikan agar dokumen evaluasi tidak sekadar menjadi laporan administratif, melainkan melahirkan perbaikan SOP konkret.
- Pemeriksaan istithaah kesehatan diminta diperketat sejak awal guna memitigasi risiko jemaah sebelum masuk ke asrama haji.
- Kemenhaj berkomitmen menerapkan toleransi nol terhadap segala bentuk kecurangan, korupsi, dan manipulasi porsi haji.
Banjarbaru (beritajatim.com) – Menteri Haji dan Umrah (Menhaj) RI, Mochamad Irfan Yusuf, menegaskan bahwa proses evaluasi penyelenggaraan ibadah haji tidak boleh mandek menjadi dokumen laporan administratif semata. Evaluasi tersebut wajib menghasilkan keputusan taktis, tindak lanjut konkret, serta perbaikan sistemis untuk menyambut musim haji berikutnya.
Pernyataan tersebut disampaikan Menhaj saat membuka forum Evaluasi Penguatan Layanan Penyelenggaraan Ibadah Haji Provinsi Kalimantan Selatan dan Embarkasi Banjarmasin Tahun 1447 H/2026 M yang dipusatkan di Banjarbaru pada Kamis (9/7/2026).
Wartawan beritajatim.com, Muhammad Isnan yang tergabung dalam Media Center Haji (MCH) Kemenhaj RI melaporkan, forum ini mengumpulkan seluruh pemangku kebijakan lintas sektor guna membedah secara transparan seluruh catatan operasional dari embarkasi lokal.
“Evaluasi haji tidak boleh berhenti sebagai laporan akhir. Kita tidak datang ke sini hanya untuk menyusun laporan, kemudian ditaruh di meja dan selesai. Evaluasi harus melahirkan keputusan perbaikan layanan, pembagian peran yang lebih jelas, mitigasi risiko, koordinasi lintas sektor, serta standar pelayanan yang lebih tertib,” kata Menhaj Mochamad Irfan Yusuf.
Sepanjang musim haji 1447 H/2026 M, Embarkasi Banjarmasin tercatat telah melayani kepulangan dan keberangkatan 19 kelompok terbang (kloter) dengan total akomodasi mencapai 6.715 jemaah serta 76 petugas lapangan. Menhaj meminta data statistik tersebut dibedah mendalam untuk merumuskan SOP baru tanpa adanya budaya saling menyalahkan antar-instansi.
Perketat Screening Istithaah Kesehatan Sejak Awal
Salah satu sorotan tajam Menhaj dalam rapat evaluasi tersebut menyasar aspek perlindungan kesehatan jemaah. Berdasarkan data klinis, dari total jemaah yang diberangkatkan melalui Embarkasi Banjarmasin, sebanyak 4.058 orang masuk dalam kategori jemaah dengan risiko kesehatan tinggi (risti).
Menhaj meminta jajaran Kemenhaj di daerah memperketat sinergi dengan dinas kesehatan, Balai Kekarantinaan Kesehatan, hingga rumah sakit rujukan agar fase screening medis tidak sekadar menjadi formalitas prasyarat dokumen keberangkatan.
“Pemeriksaan kesehatan harus menghasilkan pemetaan risiko, bukan hanya kelengkapan administrasi. Kita ingin mengetahui sejak awal siapa yang memiliki risiko tinggi, intervensi apa yang harus dilakukan, dan bagaimana pendampingannya selama penyelenggaraan haji,” terangnya.
Secara nasional, angka mortalitas jemaah pada musim haji 2026 memang berhasil ditekan hingga 25 persen. Kendati demikian, Kemenhaj memberikan perhatian serius pada kasus 345 calon jemaah nasional yang terpaksa gagal berangkat di asrama haji karena tidak lolos kriteria kelayakan medis.
“Kita berharap tahun depan tidak ada lagi jemaah yang baru diketahui tidak layak berangkat ketika sudah berada di asrama haji. Pemeriksaan harus dilakukan lebih awal, lebih akurat, dan benar-benar menggambarkan kondisi kesehatan calon jemaah,” tegas Menhaj.
Toleransi Nol Terhadap Kecurangan dan Transaksi Porsi
Di samping penataan aspek medis, Irfan Yusuf mengeluarkan instruksi keras terkait pengawasan tata kelola birokrasi haji di tingkat daerah. Ia memerintahkan investigasi cermat atas indikasi pelanggaran administratif seperti manipulasi penggabungan mahram, pengalihan ilegal porsi haji, hingga kelalaian pendampingan lansia.
Menhaj menggarisbawahi komitmen penuh Kementerian Haji dan Umrah dalam menerapkan prinsip toleransi nol (zero tolerance) terhadap praktik koruptif, pungutan liar, maupun kecurangan transaksional di seluruh jajaran birokrasi. Langkah tegas ini selaras dengan arahan langsung Presiden Prabowo Subianto yang menuntut pengelolaan kementerian yang bersih.
“Presiden meminta kementerian ini menjadi kementerian yang bersih. Karena itu, jika ada kesalahan, kita ingatkan dan perbaiki. Namun, jika ada pelanggaran atau unsur kesengajaan, harus diberikan sanksi sesuai ketentuan,” ucap Menhaj dengan lugas.
Mengakhiri arahannya, Menhaj mengajak seluruh mitra strategis, mulai dari maskapai penerbangan, imigrasi, pengelola bandara, hingga KBIHU untuk menjadikan hasil evaluasi di Kalimantan Selatan ini sebagai pijakan dasar menyusun peta jalan operasional haji 1448 H/2027 M yang lebih profesional, aman, dan humanis. [ian/MCH]






