Magetan (beritajatim.com) – Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Magetan, Jany Danny Assa, memastikan bahwa sepanjang masa jabatannya selama hampir tiga tahun, tidak ditemukan tanah yang dikategorikan sebagai tanah terlantar di wilayah Kabupaten Magetan.
“Sejauh ini, berdasarkan inventarisasi kami, tidak ada tanah yang dikategorikan sebagai tanah terlantar di Kabupaten Magetan,” ujar Jany, Sabtu (2/8/2025).
Ia menjelaskan, status tanah terlantar tidak dapat ditetapkan secara sembarangan karena harus melalui mekanisme resmi dan proses klarifikasi yang ketat. Menurutnya, indikator utama tanah bisa disebut terlantar adalah ketika tidak dimanfaatkan sebagaimana mestinya dalam jangka waktu tertentu.
“Kalau tanah itu tidak digunakan sebagaimana mestinya selama bertahun-tahun, bisa terindikasi sebagai tanah terlantar. Tapi tetap harus melalui proses klarifikasi dan pemeriksaan dari berbagai pihak, termasuk kementerian,” jelasnya.
Jany menambahkan bahwa jenis tanah yang berpotensi masuk dalam kategori terlantar biasanya adalah tanah dengan jangka waktu hak tertentu seperti Hak Guna Bangunan (HGB) dan Hak Guna Usaha (HGU). Sementara itu, tanah berstatus hak milik tidak secara langsung dikategorikan karena bersifat turun-temurun.
“Tanah-tanah HGB dan HGU ada masa berlakunya. Kalau tidak dimanfaatkan, bisa terindikasi terlantar. Tapi itu baru indikasi. Proses selanjutnya tetap harus melalui tahapan-tahapan sesuai aturan,” ungkapnya.
Ketika ditanya apakah pernah ada pemilik tanah di wilayah Magetan yang mendapat teguran akibat indikasi keterlantaran, Jany menegaskan belum pernah terjadi.
“Kami hanya sebatas memberikan pemahaman dan edukasi kepada para pemegang hak agar memanfaatkan tanahnya. Upayanya lebih pada pencegahan agar tidak sampai masuk kategori tanah terlantar,” pungkasnya. [fiq/ian]






