Jember (beritajatim.com) – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengingatkan Pemerintah Kabupaten Jember, Jawa Timur, soal penataan aset daerah. Hal ini tercantum dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Jember Tahun Anggaran 2024.
“Banyak aset Pemkab Jember yang belum tercatat dengan baik. Sedapatnya agar secara bertahap bisa mendapatkan sertifikat,” kata Ketua DPRD Jember Ahmad Halim, Kamis (10/7/2025).
Apalagi, lanjut Halim, muncul sejumlah gugatan warga terhadap kepemilikan aset Pemkab Jember karena tidak ada bukti tertulis yang kuat dan sah secara hukum. “Kemarin kita lihat ada warga yang mengklaim tempat wisata di Patemon, Kecamatan Tanggul,” katanya.
Sejumlah sekolah negeri, menurut Halim, perlu disertifikasi sebagai aset Pemkab Jember. “Pemkab Jember agar segera menginventarisasi, karena dulu ceritanya banyak kepala desa yang menyediakan lahan untuk pembangunan sekolah dasar instruksi presiden,” katanya.
Pemerintah daerah sebenarnya telah membentuk tim penataan aset yang diketuai Inspektur Kabupaten Jember Ratno Cahyado Sembodo. “Tim ini telah melakukan langkah-langkah konkret dan langkah-langkah audit,” kata Pelaksana Tugas Sekretaris Daerah Jupriono.
“Prinsipnya kami ingin mengamankan aset-aset seluruh aset kita. Jangan sampai ada yang tidak dimanfaatkan sebagai mestinya. Kita ingin data, ingin mengamankan, dan akhirnya kita ingin memanfaatkan untuk kepentingan peningkatan asli daerah dan jalannya pemerintahan,” kata Jupriono.
Bukan Sekali Ini Diingatkan Soal Aset
Bukan sekali ini saja BPK mengingatkan Pemkab Jember soal penataan aset. Menurut Jupriono, selama beberapa tahun terakhir pemerintah daerah memberikan perhatian penuh terhadap pengamanan aset.
“Kalau dulu-dulu kan belum ada standar akuntansi yang baik tentang pencatatan itu. Jadi ini momentum bagi kita untuk memperbaiki semuanya,” kata Jupriono.
Ada dua problem yang terlihat di depan mata, yakni gugatan warga terhadap hak kepemilikan Pemkab Jember atas pemandian Patemon dan lahan tambak di pesisir selatan.
Soal pemandian Patemon, Jupriono memilih berhati-hati. “Kita akan evaluasi, kita akan cermati, buka datanya. Yang jelas semua sesuai regulasi yang akan kita lakukan,” katanya. Apalagi tim sedang bekerja mengkajinya.
Pemkab Jember juga sedang mendata aset di pesisir selatan. “Harapannya HPL (Hak Pengelolaan Lahan) diupayakan untuk dikuasai pemerintah daerah, tanpa menghilangkan dan mematikan dunia usaha,” kata Jupriono.
Menurut Jupriono, Pemkab Jember akan berkomunikasi dengan pihak-pihak yang berkepentingan dalam masalah aset ini. “Kendala pasti ada, Tapi nanti kita akan komunisikan. Saya yakin kalau niatnya sama dan baik, semua akan setuju,” katanya.
“Kita tidak akan mematikan dunia usaha. Cuma kita lebih menertibkan supaya negara hadir secara regulator,” kata Jupriono.
Kendala yang Dihadapi
Dicky Giantara, staf fungsional Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Jember, mengatakan, berdasarkan Monitoring Center for Prevention Komisi Pemberantasan Korupsi (MCPKPK), ada enam ribu bidang aset milik Pemkab Jember.
“Terbanyak tanah di bawah jalan. Sementara untuk bangunannya sendiri sekitar dua ribu bidang, termasuk sekolah,” kata Dicky.
Pemkab Jember sejak lama berupaya menyertifikasi seluruh aset. Sejumlah anggaran telah dialokasikan di BPKAD Jember untuk kepentingan administrasi.
“Cuma di era-era terakhir ini melalui MCPKPK ini. Status tanah milik pemerintah harus jelas. Kami lebih dikejar (target) untuk memperjelasnya,” kata Dicky.
BPKAD selama ini bertugas mencatat semua aset dan melakukan apraisal nilai aset. Namun upaya sertifikasi aset ini, menurut Dicky, terbentur Undang-Undang Desa.
“Desa juga harus mengamankan tanak kas desa. Rata-rata sekolah negeri, asal riwayatnya adalah tanah kas desa. Jadi pemerintah desa enggan menyeujui untuk disertifikasi atas nama Pemkab Jember. Kami memang perlu duduk bersama antara pemerintah daerah dan desa,” katanya.
Dicky mengatakan, sekolah dibangun dengan anggaran dari daerah. “Seyogyanya disertifikasi atas nama pemkab. Tapi di Undang-Undang Desa sudah sangat jelas, bahwasanya tanah kas desa harus diamankan dan tetap milik desa. Padahal pelepasan melalui musyawarah desa cukup,” katanya.
Sementara itu di tingkat desa, menurut Dicky, ada yang tidak memiliki buku kerawangan. “Jadi kita kesulitan mencari status tanah. Kami tidak bisa memaksakan, karena benturannya dengan masyarakat,” katanya.
Pemkab Jember telah memasukkan permohonan sertifikasi seratus aset ke Badan Pertanahan Nasional pada 2024. “Yang terbit hanya puluhan, termasuk taman makam pahlawan. Dari 20 taman makam pahlawan, hanya terbit empat sertifikasi,” kata Dicky.
Sementara itu Ketua Fraksi Partai Nasional Demokrat David Handoko Seto merekomendasikan penghapusan segera aset yang tidak produktif. “Tujuannya agar tidak menjadi beban pemerintah daerah,” katanya. [wir]






