Tuban (beritajatim.com) – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Kabupaten Tuban ungkap jasa kontruksi masih rendah tingkat kepatuhannya.
Menurut Kepala BPJS Ketenagakerjaan Tuban, Anita Riza Chaerani bahwa pihaknya memiliki PR besar di Tuban terkait jasa kontruksi yang pekerjanya belum didaftarkan BPJS Naker.
“Sebetulnya sistem untuk jasa kontruksi ini paling ringan, namun tingkat kepatuhannya masih rendah,” tutur wanita yang akrab disapa Riza ituJumat (28/02/2025).
Karena pada dasarnya pelaksana kontruksi usai dapat SPK tidak langsung ke BPJS Naker, padahal dari jasa kontruksi itu sistemnya borongan, lalu kapan dimulai perlindungannya?.
Riza menjelaskan, untuk perlindungan bisa dimulai dari pekerjaan awal sampai dengan masa pemeliharaan. Terlebih jasa kontruksi ini sistemnya sangat ringan, karena dihitung dari nilai proyek tidak seperti perusahaan-perusahaan yang tergantung dari gajinya berapa.
“Jadi gini misalnya proyeknya senilai 1 Miliar dan pembayaran BPJS Nakernya 1,6 juta, mau ada pekerjanya 100 atau 1000 itu tidak ada perubahan tidak masalah,” terang Riza.
Sebab, untuk jasa kontruksi perlindungannya untuk semua pekerja yang ada di dalam proyek tersebut artinya tidak iuran perkepala. Akan tetapi, modelnya open polis iurannya per polis, dan perlindungannya mulai dari pekerjaan dimulai sampai dengan pemeliharaan.
“Berapapun jumlah pekerja yang keluar masuk disitu gak ada masalah, misalnya hari ini ada tukang besok gak ada, ya tidak apa-apa, selama yang bersangkutan masih di dalam proyek tersebut sudah terdaftar di BPJS tenaga kerja,” kata Riza.
Termasuk, Pemerintah Kabupaten Tuban juga telah memberikan Surat Edaran berkaitan hal itu, kalau untuk jasa kontruksi pemerintahan masuknya di pelaksana OPD dan di APBD. Namun, untuk proyek swasta pelaksananya banyak yang belum patuh.
“Sehingga dengan adanya informasi ini, proyek-proyek tersebut dapat memahami prosedurnya,” tutup Riza. [ayu/ted]






