Malang (beritajatim.com) – BPJS Ketenagakerjaan Malang menggelar sosialisasi mengenai program dan manfaat BPJS Ketenagakerjaan kepada para wirausaha baru dalam acara Bimbingan Wirausaha Baru (WUB) yang diselenggarakan oleh Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Provinsi Jawa Timur. Acara yang bertajuk “Pengembangan dan Perluasan Kesempatan Kerja Tahun 2024” tersebut berlangsung di Atria Hotel Malang dan dihadiri oleh sekitar 50 pelaku usaha baru dari seluruh Jawa Timur.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Malang, Widodo, menyampaikan bahwa BPJS Ketenagakerjaan memiliki lima program utama, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Widodo menegaskan bahwa tujuan dari sosialisasi ini adalah memberikan pemahaman kepada pelaku usaha tentang pentingnya perlindungan jaminan sosial yang ditawarkan BPJS Ketenagakerjaan. Dengan pemahaman tersebut, para pelaku usaha diharapkan dapat melindungi diri mereka dan karyawan dari risiko yang berkaitan dengan pekerjaan atau kegiatan usaha.
Widodo menjelaskan secara rinci manfaat dari program-program BPJS Ketenagakerjaan, di antaranya:
1. Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK): Memberikan perlindungan atas risiko kecelakaan kerja, mulai dari perjalanan pergi dan pulang kerja hingga di tempat kerja. Manfaat yang diterima meliputi perawatan dan pengobatan tanpa batas biaya sesuai kebutuhan medis, santunan pengganti upah selama tidak bekerja, santunan kematian akibat kecelakaan kerja sebesar 48 kali upah, santunan cacat total hingga maksimal 56 kali upah, serta bantuan beasiswa maksimal Rp 174 juta untuk dua orang anak sejak masuk taman kanak-kanak (TK) hingga lulus kuliah.

2. Jaminan Kematian (JKM): Memberikan santunan sebesar Rp 42 juta kepada ahli waris yang terdiri dari santunan kematian yang diberikan secara sekaligus dan berkala selama 24 bulan, serta bantuan biaya pemakaman. Selain itu, program ini juga memberikan bantuan beasiswa dengan manfaat yang sama seperti JKK, yaitu untuk dua orang anak dengan maksimal Rp 174 juta.
Widodo berharap melalui sosialisasi ini, para wirausaha baru dapat memahami pentingnya program BPJS Ketenagakerjaan dan memanfaatkan manfaat jaminan sosial yang disediakan, sehingga mereka dan karyawan mereka terlindungi dari risiko yang mungkin terjadi di lingkungan kerja. [but]






