Malang (beritajatim.com) – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Malang Raya, Khususnya Cabang Kepanjen, menyerahkan santunan kepada ahli waris Alm Zainul Arief. Almarhum adalah perangkat desa yang sekaligus terdaftar sebagai Petugas Pemungut Suara (PPS) KPU Desa Kalipare Kabupaten Malang.
Santunan yang diterima ahli waris adalah sebesar Rp. 203.679.900. Terdiri dari santunan Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), dan Beasiswa dari kepesertaan almarhum sebagai Perangkat Desa Kalipare. Di samping santunan tersebut, ahli waris juga mendapatkan santunan Jaminan Kematian (JKM) Rp. 42.000.000 dari kepesertaan Alm Zainul Arief yang terdaftar juga sebagai Petugas Pemungut Suara (PPS) KPU pada penyelenggaraan pemilu tahun 2024.
Santunan diserahkan oleh Kepala Desa Kalipare dan KPU Kabupaten Malang. Turut hadir dalam penyerahan tersebut, perwakilan dari BPJS Ketenagakerjaan Malang Kepanjen.
Dalam kesempatan terpisah, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Malang Raya Widodo menyampaikan betapa pentingnya perlindungan jaminan sosial bagi perangkat desa, khususnya non ASN.
“Tujuannya agar dapat menajalankan pekerjaan dengan kerja keras, bebas cemas. Jadi apabila terjadi risiko dalam pekerjaan, sudah tidak perlu khawatir lagi,” kata Widodo.
Widodo berharap untuk penyelenggaraan pemilu di tingkat pilkada nanti seluruh petugas pemilu dapat terlindungi program jaminan sosial dari BPJS Ketenagakerjaan. “Ini agar mendapatkan perlindungan selama penyelenggaraan pilkada berlangsung,” katanya.
Widodo juga menghimbau kepada seluruh masyarakat atau pekerja yang belum mendaftarkan diri sebagai perserta BPJS Ketenagakerjaan untuk dapat segera menjadi peserta. Tujuannya agar terlindungi program jaminan sosial.
BPJS Ketenagakerjaan memiliki lima program, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Manfaat yang diterima oleh peserta dari program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) adalah perlindungan atas risiko kecelakaan kerja.
“Mulai dari perjalanan pergi, pulang dan di tempat kerja, perawatan dan pengobatan tanpa batasan biaya sesuai kebutuhan medis, santunan pengganti upah selama tidak bekerja, santunan kematian karena kecelakaan kerja sebesar 48x upah,” papar Widodo.
Adapun santunan cacat total hingga maksimal sebesar 56x upah. Bantuan beasiswa maksimal sebesar Rp 174 juta untuk maksimal dua orang anak sejak masuk taman kanak-kanak (TK) hingga anak pekerja lulus dari bangku kuliah.
Sedangkan program Jaminan Kematian memberikan manfaat berupa santunan kepada ahli waris sebesar Rp42 juta. Terdiri dari santunan kematian yang diberikan secara sekaligus dan berkala selama 24 bulan serta bantuan biaya pemakaman.
“Ditambah dengan bantuan beasiswa yang sama dengan manfaat JKK, yaitu untuk 2 orang anak dengan maksimal Rp174 juta,” pungkas Widodo. [but]






