Malang (beritajatim.com) – BPJS Ketenagakerjaan Malang menjalin kolaborasi strategis dengan Kejaksaan Negeri Kota Batu guna meningkatkan kepatuhan badan usaha terhadap kewajiban jaminan sosial ketenagakerjaan. Diskusi antara kedua lembaga dilakukan beberapa hari lalu sebagai langkah konkrit untuk melindungi hak-hak pekerja di wilayah Kota Batu.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Malang, Zulkarnain Mahading, menegaskan pentingnya sinergi ini untuk memastikan seluruh pekerja mendapatkan perlindungan menyeluruh melalui program resmi pemerintah.
“Kami akan terus bersinergi dengan Kejaksaan Negeri Kota Batu untuk meningkatkan kepatuhan badan usaha. Tujuannya agar hak-hak pekerja tidak dirugikan karena kelalaian pembayaran iuran,” ujarnya.

309 Perusahaan Menunggak Iuran Rp1,2 Miliar
Zulkarnain mengungkapkan bahwa saat ini tercatat 309 badan usaha di Kota Batu menunggak iuran BPJS Ketenagakerjaan dengan total nilai mencapai Rp1,2 miliar. Rencananya, BPJS akan memanggil badan usaha tersebut untuk sosialisasi dan edukasi pentingnya kepatuhan terhadap kewajiban iuran.
Tak hanya itu, bagi perusahaan yang belum mendaftar sebagai peserta program BPJS Ketenagakerjaan, pihaknya akan melakukan edukasi mengenai manfaat jaminan sosial ketenagakerjaan.
“BPJS Ketenagakerjaan merupakan program resmi pemerintah yang meliputi lima jenis perlindungan,” jelas Zulkarnain.
Kelima program tersebut adalah:
1. Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)
2. Jaminan Kematian (JKM)
3. Jaminan Hari Tua (JHT)
4. Jaminan Pensiun (JP)
5. Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP)
“Kerja Keras Bebas Cemas”
Zulkarnain berharap kerja sama ini mampu mendorong badan usaha untuk lebih disiplin dalam membayarkan iuran secara tepat waktu. Dengan begitu, perlindungan sosial bagi pekerja dapat berjalan optimal ketika terjadi risiko di tempat kerja.
“Tujuan akhir kami adalah mewujudkan ekosistem kerja yang aman dan sejahtera, sesuai semangat ‘Kerja Keras Bebas Cemas’,” pungkasnya. [but]






