Malang (beritajatim.com) – BPJS Ketenagakerjaan Malang resmi menjalin kerja sama dengan BAZNAS Kota Malang dalam upaya memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja kategori mustahik.
Langkah ini merupakan tindak lanjut dari Nota Kesepahaman (MoU) antara BPJS Ketenagakerjaan Kantor Pusat dan BAZNAS Republik Indonesia, yang bertujuan memperkuat sinergi antara lembaga zakat dan lembaga jaminan sosial dalam mendukung kesejahteraan masyarakat.
Acara penandatanganan kerja sama tersebut dihadiri oleh Ketua BAZNAS Kota Malang, Prof. Dr. H. Kasuwi Saiban, MA., beserta jajaran pimpinan dan amil pelaksana BAZNAS, serta Kepala BPJS Ketenagakerjaan Malang, Zulkarnain Mahading.
Perluasan Perlindungan bagi Pekerja Mustahik
Dalam sambutannya, Zulkarnain Mahading menyambut baik kolaborasi ini dan menilai bahwa kerja sama tersebut bukan hanya berfokus pada aspek perlindungan tenaga kerja, tetapi juga mencerminkan kehadiran negara melalui lembaga zakat.
“Ini bukan hanya tentang perlindungan tenaga kerja, tapi juga tentang bagaimana negara hadir melalui lembaga zakat untuk memastikan masyarakat produktif terlindungi. Semoga kerja sama ini menjadi role model bagi daerah lain,” ujarnya.
Melalui kolaborasi ini, para pekerja mustahik penerima manfaat BAZNAS akan mendapatkan perlindungan jaminan kecelakaan kerja (JKK) dan jaminan kematian (JKM) dari BPJS Ketenagakerjaan. Program ini diharapkan dapat memberikan rasa aman dan perlindungan dalam aktivitas kerja sehari-hari.
Transformasi Zakat Menuju Kesejahteraan Sosial
Sementara itu, Ketua BAZNAS Kota Malang, Prof. Dr. H. Kasuwi Saiban, MA., menegaskan bahwa kerja sama ini menjadi langkah nyata untuk memperluas fungsi zakat dalam meningkatkan kesejahteraan umat.
“Kami sangat menyambut baik kerja sama ini. Semoga menjadi awal kolaborasi yang bermanfaat, terutama dalam menghadirkan program perlindungan sosial bagi masyarakat yang membutuhkan,” ucapnya.
Dalam kesempatan tersebut, kedua lembaga juga membahas mekanisme pelaksanaan Perjanjian Kerja Sama (PKS), serta rencana sosialisasi dan edukasi bersama kepada masyarakat.
Melalui sinergi ini, BAZNAS Kota Malang berharap dapat memperluas jangkauan manfaat zakat, sekaligus menjadikan perlindungan sosial bagi mustahik sebagai bagian dari transformasi menuju kesejahteraan yang berkeadilan. [but]






