Surabaya (beritajatim.com) — Ivan Kuncoro, bos sejumlah hiburan malam di Surabaya, positif mengonsumsi narkotika jenis ekstasi. Setelah terjaring razia Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Jawa Timur, kini Ivan Kuncoro harus menjalani rehabilitasi.
Kepala Bidang (Kabid) Pemberantasan dan Intelijen BNNP Jawa Timur Kombes Pol Muhammad mengatakan, kesembilan pecandu narkoba itu telah dikirim ke tempat rehabilitasi pada Selasa (3/2/2026) kemarin. Putusan rehabilitasi dikeluarkan sesudah Ivan menjalani assessment.
“Ya semuanya (di rehabilitasi). Langsung (dikirim) setelah dilaksanakan TAT atau assessment terpadu,” katanya melalui pesan WhatsApp.
Ivan Kuncoro bersama delapan rekannya menjalani rehabilitasi di dua tempat berbeda. Yakni di Rumah Sehat Orbit Surabaya yang berada di Jalan Margorejo Indah Utara, Wonocolo, dan Lembaga Rehabilitasi Pencegahan Penyalahguna Narkoba-Bhayangkara Indonesia (LRPPN-BI) di Jalan Khairil Anwar, Wonokromo.
“Direhab di lembaga rehab yang sudah SNI (standar nasional Indonesia) dan sudah kerjasama atau MoU dengan BNN. Di Surabaya dan sekitarnya. Ya (Orbit dan LRPPN-BI),” terangnya.
Ketua LRPPN-BI, Siswanto, membenarkan jika Ivan Kuncoro beserta tiga rekannya menjalani rehabilitasi di tempatnya berdasarkan surat rekomendasi dan surat terima resmi. “Selasa malam saya diminta jemput empat orang untuk direhabilitasi di LRPPN-BI. Salah satunya Ivan Kuncoro,” jelasnya.
Namun, keempat orang yang diputuskan menjalani rehabilitasi di LRPPN-BI itu dijemput kembali oleh anggota BNNP Jatim pada Rabu (4/2/2026) siang. Keempat orang yang sudah diputuskan rehab di LRPPN-BI itu lalu dipindahkan ke Rumah Sehat Orbit.
“Selasa malam ditaruh di tempat saya, Rabu siang itu diambil. Kan aneh. Tapi gapapa lah, biarkan saja. Saya kebagian empat saja. Yang lima gak tau saya,” paparnya. (ang/kun)






