Surabaya (beritajatim.com) – Banyak problema riil yang dialami individu muslim maupun keluarga mereka butuh solusi yang sejalan dengan ketentuan dalam himpunan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan Kompilasi Hukum Islam. Sejumlah problema itu berhubungan dengan hukum pernikahan (perkawinan), hukum waris, dan hukum wakaf yang seringkali muncul di ruang privat warga muslim. Mereka membutuhkan pengetahuan dan pencerahan untuk menyelesaikan masalahnya secara tepat dan benar.
Karena itu, sharing dan delivery informasi serta pengetahuan secara presisi dengan rujukan yang kuat tentang sejumlah fenomena kemasyarakatan dalam perspektif Kompilasi Hukum Islam penting dihadirkan.
Dalam konteks demikian, manajemen beritajatim.com bekerja sama dengan Fakultas Syariah dan Ekonomi Universitas Islam Tribakti Lirboyo (UITL) menjalin kerja sama konten pemberitaan tentang penerapan Kompilasi Hukum Islam dalam melihat, menelaah, dan membedah problem kemasyarakatan secara faktual yang muncul di lingkungan kita. Semoga kerja sama ini ada guna dan manfaatnya. Amin ya Robbal ‘Alamin.
Pertanyaan :
Bapak / Ibu Pengasuh, saya adalah tenaga pendidik di sebuah lembaga pendidikan non formal. Akhir-akhir ini, saya sering mendengar tindakan-tindakan kekerasan yang dilakukan oleh anak-anak. Kami ingin penjelasan dari Bapak/Ibu soal akibat dari tindakan yang dilakukan oleh anak-anak secara hukum, apakah bisa anak dibawa ke ranah hukum, agar kami bisa lebih bisa menjaga anak didik kami.
Jawaban :
Anak dalam definisi Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2003 yang direvisi dengan UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak adalah mereka yang belum berusia 18 tahun.

Anak-anak yang masih di bawah 18 tahun perlu dilindungi, diberi pendidikan sesuai bakat minatnya, dan bersosial dengan masyarakat luas. Sehingga kadang perlu mendapat perlakuan khusus yang tidak sama dengan perlakuan terhadap orang dewasa.
Tetapi memang kadang karena sesuatu sebab anak melakukan tindakan kriminal yang jauh di luar nalar usia anak. Sebagai contoh beberapa tindak pidana yang melibatkan anak-anak seperti penganiayaan dan lain-lain.
BACA JUGA:
Cara Mengembangkan Usaha dengan Marketing yang Sesuai Islam
Untuk pelaku penganiayaan karena juga berusia anak, maka dikenakan sistem peradilan anak. Hal tersebut telah diatur dalam UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Dalam Pasal 1 ayat (2) disebutkan anak yang berhadapan dengan hukum merupakan anak yang berkonflik dengan hukum, anak yang menjadi korban hukum, dan anak sebagai saksi tindak pidana.
Mengacu pada pasal tersebut, anak yang berhadapan dengan hukum terdiri dari:
- Anak yang berkonflik dengan hukum, yaitu anak yang berusia 12 tahun tapi belum berumur 18 tahun yang diduga melakukan tindak pidana.
- Anak yang menjadi korban tindak pidana, yaitu anak yang belum berumur 18 tahun yang mengalami penderitaan fisik, mental, dan/atau kerugian ekonomi yang disebabkan oleh tindak pidana.
- Anak yang menjadi saksi tindak pidana, yaitu anak yang belum berumur 18 tahun yang dapat memberikan keterangan untuk kepentingan penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan.
Dengan mempertimbangkan perlindungan terhadap harkat dan martabat anak, terdapat ketentuan khusus yang harus dilakukan oleh aparat penegak hukum dalam memperlakukan anak yang berhadapan dengan hukum. Tidak hanya itu, terdapat perhatian khusus terhadap hak-hak anak yang harus dipenuhi saat menjalani proses peradilan pidana.
BACA JUGA:
Bagaimana Hukum Wakaf Uang dan Cara Pengelolaannya?
Mengenai sanksi pidana diatur dalam Pasal 71 ayat (1) pidana pokok diatur yaitu:
- Pidana peringatan
- Pidana dengan syarat: pembinaan diluar lembaga, pelayanan masyarakat, pengawasan, pelatihan kerja, pembinaan dalam lembaga, dan yang terakhir adalah pidana kurungan (penjara)
Kemudian, dalam proses persidangan di pengadilan baik dalam proses penyidikan, penuntutan, atau peradilan, relatif lebih singkat daripada persidangan orang dewasa. Dalam prosesnya pun anak yang berhadapan dengan hukum harus didampingi oleh orang tua/wali dan pihak terkait lainnya.
Mengenai proses persidangan untuk anak yang berhadapan dengan hukum saat di pengadilan anak, hakim tidak diperbolehkan memakai atribut kedinasan dan pelaksanaan sidangnya dilakukan secara tertutup.
Selain itu, sistem peradilan pidana di Indonesia saat ini sudah menerapkan Restoratif Justice (RJ), di mana dimungkinkan dilakukan perdamaian bagi korban dan pelaku.
Bagus Wibowo, MH,
Advokat dan Dosen Hukum Pidana Universitas Islam Tribakti Lirboyo Kediri






