Surabaya (beritajatim.com) – Banyak problema riil yang dialami individu muslim maupun keluarga mereka butuh solusi yang sejalan dengan ketentuan dalam himpunan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan Kompilasi Hukum Islam. Sejumlah problema itu berhubungan dengan hukum pernikahan (perkawinan), hukum waris, dan hukum wakaf yang seringkali muncul di ruang privat warga muslim. Mereka membutuhkan pengetahuan dan pencerahan untuk menyelesaikan masalahnya secara tepat dan benar.
Karena itu, sharing dan delivery informasi serta pengetahuan secara presisi dengan rujukan yang kuat tentang sejumlah fenomena kemasyarakatan dalam perspektif Kompilasi Hukum Islam penting dihadirkan.
Dalam konteks demikian, manajemen beritajatim.com bekerja sama dengan Fakultas Syariah dan Ekonomi Universitas Islam Tribakti Lirboyo (UITL) menjalin kerja sama konten pemberitaan tentang penerapan Kompilasi Hukum Islam dalam melihat, menelaah, dan membedah problem kemasyarakatan secara faktual yang muncul di lingkungan kita. Semoga kerja sama ini ada guna dan manfaatnya. Amin ya Robbal ‘Alamin.
Pertanyaan:
Bapak/ibu pengasuh, tahun 2009 saya menikah dengan seorang perempuan namanya A, kami memiliki seorang anak yang lahir pada tahun 2012, saat ini berusia 10 tahun. Karena sesuatu hal, pada tahun 2022 kami terpaksa berpisah. Bagaimana pengasuhan anak kami?
Jawaban:
Bapak yang saya hormati,
Pertama yang harus dipahami adalah bahwa Allah tidak akan memberi beban hamba-Nya melebihi daya kemampuannya.
Kemudian seharusnya dipahami anak adalah amanah dari Allah yang harus dijaga dan dididik dengan baik. Anak adalah hal yang berharga dalam sebuah keluarga. Walaupun kedua orang tua berpisah, anak adalah anak yang harus tetap bisa menjalin hubungan dengan kedua orang tuanya. Jangan sampai anak menjadi korban dari keadaan orangtuanya yang berpisah.
Karena itu persoalan anak dijelaskan secara terperinci dalam kajian Islam. Persoalan anak masuk dalam materi hadhonah (pengasuhan anak). Tujuan hadhonah adalah menjaga agar hak-hak anak dan kebutuhan anak tetap dapat terpenuhi.
Muhammad Ibnu Qasim al Ghazi menjelaskan hadhonah adalah istilah untuk pengasuhan, terhadap anak-anak yang belum dewasa dan belum bisa menentukan perbuatannya sendiri, meliputi persoalan pemenuhan kebutuhan sehari-hari seperti makan, minum, pemenuhan kesehatan, yang intinya pemenuhan kebutuhan pokok anak tersebut.
Imam Taqy ad Din Abi Bakar bin Muhammad al Husaini juga menjelaskan termasuk juga dalam ruang lingkup hadhonah adalah memberikan pendidikan yang baik, dan melindungi anak dari tindak kekerasan

Hadhonah adalah kewajiban kedua orang tua, baik ibu maupun ayah. Dalam litaratur fikih dijelaskan ketika terjadi perpisahan antara laki-laki dan perempuan, jika anak masih kecil maka anak tersebut berada dalam asuhan ibunya, tetapi biaya pengasuhan menjadi tanggung jawab ayah. Penunjukan anak ditangan ibu, menurut berbagai pendapat misal saja pendapat Syekh Zakaria al An Shory, karena sosok ibu lebih pandai dalam mendidik anak. Pengasuhan dalam pangkuan ibu ini berlangsung sampai anak dewasa. Ketika anak dewasa, maka dia dibebaskan untuk memilih antara ikut ibu atau ayahnya.
Dalam aturan di Indonesia, persoalan hadhonah dan biaya anak dijelaskan dalam Pasal 109 Kompilasi Hukum Islam:
Dalam hal terjadinya perceraian:
a. Pemeliharaan anak yang belum mumayyiz atau belum berumur 12 tahun adalah hak ibunya;
b. Pemeliharaan anak yang sudah mumayyiz diserahkan kepada anak untuk memilih di antara ayah atau ibunya sebagai pemegang hak pemeliharaanya;
c. biaya pemeliharaan ditanggung oleh ayahnya.
Selain itu juga ada UU Nomor 35 Tahun 2014 yang mengatur persoalan anak. dalam Pasal 14 ayat 2 menjelaskan beberapa poin:
a. bertemu langsung dan berhubungan pribadi secara tetap dengan kedua Orang Tuanya;
b. mendapatkan pengasuhan, pemeliharaan, pendidikan dan perlindungan untuk proses tumbuh kembang dari kedua Orang
Tuanya sesuai dengan kemampuan, bakat, dan minatnya;
c. memperoleh pembiayaan hidup dari kedua Orang Tuanya; dan
d. memperoleh Hak Anak lainnya
Tetapi sebaiknya biaya hadhonah dibicarakan yang baik antara ayah dan ibu. Prinsip kekeluargaan dan musyawarah harus dikedepankan dalam sebuah keluarga, anak adalah prioritas, jangan sampai anak menjadi korban dari ego orang tua.
Dalam riwayat hadits riwayat Bukhari dijelaskan
كلكم راع ومسئول عن رعيته فالإمام راع وهو مسئول عن رعيته والرجل في أهله راع وهو مسئول عن رعيته والمرأة في بيت زوجها راعية وهي مسئولة عن رعيتها والخادم في مال سيده راع وهو مسئول عن رعيته
“Setiap kalian adalah pemimpin dan setiap pemimpin akan diminta pertanggung jawaban atas yang dipimpinnya. Imam (kepala Negara) adalah pemimpin yang akan diminta pertanggung jawaban atas rakyatnya. Seorang suami dalam keluarganya adalah pemimpin dan akan diminta pertanggung jawaban atas keluarganya. Seorang isteri adalah pemimpin di dalam urusan rumah tangga suaminya dan akan diminta pertanggung jawaban atas urusan rumah tangga tersebut. Seorang pembantu adalah pemimpin dalam urusan harta tuannya dan akan diminta pertanggung jawaban atas urusan tanggung jawabnya tersebut.”
Hadits tersebut secara singkat menjelaskan arti sebuah tanggung jawab dalam mengemban amanah. Maka jika menjadi orang tua, anak adalah amanah yang harus dipenuhi hak-haknya. Sebagai seorang muslim mestinya juga menyadari akan kewajiban kita, Mari kita memberikann hak anak-anak kita, dan memberikan pendidikan dan skill secara maksimal
.
Wallahu ‘alam bishowab
*) Penulis adalah Kaprodi Hukum Keluarga Islam (HKI) Fakultas Syari’ah dan Ekonomi Universitas Islam Tribakti (UIT) Lirboyo Kediri






