Blitar (beritajatim.com) – Pawai bersih Desa Ploso Kecamatan Selopuro Kabupaten Blitar dimeriahkan dengan belasan hingga puluhan sound horeg, ternyata itu meninggalkan jejak data yang mengejutkan. Reffa Rizki, seorang warga Selopuro, Kabupaten Blitar, iseng mengukur tingkat kebisingan sound horeg menggunakan aplikasi pengukur desibel (dB meter) di ponselnya.
Hasilnya? Angka yang muncul di layar ponselnya menunjukkan, tekanan suara pawai sound horeg tersebut mencapai 130 desibel (dB). Angka 130 dB ini sungguh fantastis karena setara dengan suara konser rock di barisan paling depan atau bahkan suara pesawat jet yang sedang lepas landas. Volume tersebut tentu saja jauh melampaui batas aman pendengaran.
“Saya ingin tahu berapa kerasnya event tersebut, terus saya coba iseng-iseng download di App Store ternyata ada (aplikasi pengukur desibel). Nah, setelah ada saya coba dan hasilnya seperti itu tadi,” tutur Reffa, mengungkapkan rasa penasarannya pada volume sound horeg, Kamis (24/07/2025).
Reffa juga menjelaskan bahwa aplikasi yang ia gunakan memiliki tingkat akurasi yang cukup tinggi. Bahkan diklaim mencapai 85-90 persen sama dengan alat pengukur volume suara asli.
“Ini saya juga melakukan kalibrasi antara aplikasi tersebut dengan dB Sound Meter asli. Kemudian sudah dilakukan pengukuran ternyata hasilnya lebih tinggi 10 dB dibandingkan alat aslinya,” jelas Reffa.
Temuan Reffa ini tentu menjadi perhatian serius, terutama mengingat sikap Pemerintah Kabupaten Blitar yang mengizinkan sound horeg beroperasi dengan pengaturan tertentu. Data ini bisa menjadi masukan penting bagi pemerintah dan penyelenggara acara untuk lebih ketat mengawasi volume sound horeg demi keamanan dan kenyamanan masyarakat.
Sebelumnya, Bupati Blitar Rijanto menegaskan bahwa fenomena sound horeg tidak dilarang di wilayahnya. Menariknya, sikap ini sudah diambil jauh sebelum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur mengeluarkan fatwa haram terhadap sound horeg.
Bupati Rijanto menjelaskan, Pemkab Blitar telah menerbitkan surat edaran khusus untuk mengatur dan mengendalikan penggunaan sound horeg. Langkah proaktif ini diambil sebagai respons atas berbagai keluhan yang masuk dari masyarakat.
“Sebelum ada fatwa ini, kami sudah mengatur dan mengendalikan penggunaan sound horeg. Ada edaran Bupati yang mengacu pada keluhan masyarakat,” ujar Bupati Rijanto pada Selasa (22/7/2025).
Aturan yang dikeluarkan Pemkab Blitar cukup komprehensif. Ini meliputi susunan saf atau penataan speaker agar tidak menimbulkan kebisingan berlebihan, susunan kepanitiaan yang bertanggung jawab atas acara, pengkondisian masyarakat untuk mencegah kerusuhan, keterlibatan pengamanan terpadu, masalah keamanan, hingga pembatasan tampilan tarian yang kerap menjadi sorotan publik.
Meski demikian, Bupati Rijanto juga melihat sisi positif dari keberadaan sound horeg. Ia menilai, kegiatan ini berpotensi menjadi penggerak roda ekonomi lokal, khususnya bagi para pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Banyak pihak bisa meraup keuntungan, mulai dari pengelola parkir, pedagang makanan dan minuman, hingga jasa penyewaan sound system itu sendiri.
“Tampilan yang disuguhkan harus memenuhi etika. Kami juga menilai penggunaan sound horeg pada acara bisa menggerakkan perekonomian. Misalnya, tarif parkir penonton dan lainnya, yang jelas kami kaji semuanya. Sisi positif kami pertahankan, dan yang negatif kita hilangkan,” jelas Rijanto, menunjukkan komitmennya untuk menyeimbangkan hiburan, ekonomi, dan ketertiban umum. [owi/ian]
https://www.youtube.com/watch?v=sZv5a3D7teg







4 Komentar
Termakan janji kampanye cari pembenaran sound horeg, tutup telinga mata hati
Sing penting ora ganggu lingkungan.. makane ono aturane
Kerjaan org tak paham ahlak
Mencari rezeki silahkan,tetapi perhatikan juga lingkungan sekitar, waktu,orang lain.Jangan sampai merugikan orang lain.Kalau ada orang sakit,bayi gimana caranya biar mereka gak terganggu.Anda punya hak mencari rezeki, mereka juga punya hak untuk tidak merasa terganggu karena suara sound horeg.Kalau ada orang jantungan kaget terus mati Anda mau bertanggungjawab?