CJH yang meninggal dunia atau sakit permanen sebelum kerangkatan ke Tanah Suci bisa digantikan ahli waris atau keluarga yang telah mendapat persetujuan.
TERKINI
- Pasokan Masih Bergantung dari Luar Daerah, Harga Cabai Merah Keriting di Lamongan Naik
- Resistensi terhadap Fomoisme Garap: Memilih Karya Seni Reog yang Adiluhung
- 5 Laga Seru Piala Dunia 2026 Kamis 18 Juni: Adu Gengsi Inggris, Portugal dan Kolombia
- Lansia Tewas Terperosok Galian Proyek di Surabaya, DPRD Jatim Minta Evaluasi Total
- Kritik Presiden Prabowo, Mahasiswa UB Hitamkan Bundaran Tugu Kota Malang
- Sekolah Rakyat Probolinggo Tak Buka Siswa Baru, 30 Calon Murid Dialihkan ke Pasuruan
- Dukung Program Nasional, Pemkab Pasuruan Matangkan Bantuan Anggaran untuk Koperasi Desa
- Gawat! Judi Online Diduga Hancurkan Ratusan Rumah Tangga di Gresik, Angka Perceraian Bikin Miris


















