Pamekasan (beritajatim.com) – Tenaga kesehatan yang tergabung dalam berbagai organisasi profesi di Pamekasan, menyampaikan berbagai alasan atas aksi penolakan terhadap Rencana Undang-Undang (RUU) Kesehatan saat berunjuk rasa di Gedung DPRD Pamekasan, Senin (8/5/2023).
Bahkan dalam hal tersebut, mereka membulatkan sikap menolak RUU Kesehatan atau Omnibus Law yang ada di Prolegnas. “Kami segenap organisasi profesi kesehatan, dengan hal ini menyatakan kebulatan sikap untuk menolak RUU Kesehatan atau Omnibus Law,” kata salah satu Orator Aksi, Muhammad Nur.
Penolakan tersebut bukan tanpa alasan, mereka menyampaikan beragam alasan yang sudah dipertimbangkan secara matang, termasuk dasar filosofis dari apa yang mereka sampaikan sebagai bentuk penolakan.
Baca Juga: Nakes di Pamekasan Unjukrasa Tolak RUU Kesehatan
Bahkan pihaknya juga menegaskan jika regulasi yang sudah ada saat ini, sudah sesuai dengan dasar, definisi, tujuan hingga asas manfaat bagi masyarakat secara umum. “Jika misalkan terjadi perampingan, justru akan menjadi kemunduran bagi regulasi itu sendiri,” ungkapnya.
“Jadi tidak ada masalah dalam penerapan aturan yang termaktub dalam undang-undang yang sudah eksis. Karena itu tidak ada urgensi yang mengharuskan pemerintah untuk membuat regulasi baru dalam bentuk Omnibus Law,” tegasnya.
Tidak hanya itu, pihaknya juga menilai jika RUU Kesehatan justru akan mengebiri eksistensi organisasi kesehatan. “Hal ini tertuang dalam Pasal 314 Ayat 1 hingga 4,” jelasnya.
Baca Juga: Pembinaan Atlet dan Cabor di Pamekasan Terkendala Anggaran
“Konsep Omnibus Law justru akan beresiko melemahkan sanksi etik organisasi profesi seperti yang tercantum dalam Pasal 321 yang belum mengakomodir keterlibatan organisasi profesi,” imbuhnya.
Dari itu, pihaknya meminta dukungan DPRD Pamekasan, untuk mempertahankan eksistensi sejumlah regulasi. Di antaranya UU 29/2014 tentang Kesehatan Jiwa, UU 36/2009 tentang Kesehatan, UU 44/2009 tentang Rumah Sakit, UU 20/2013 tentang Kebidanan Pendidikan Kedokteran.
Baca Juga: Pembinaan Atlet dan Cabor di Pamekasan Terkendala Anggaran
Selain itu juga termasuk UU 18/2014 tentang Kesehatan Jiwa, UU 36/2014 tentang Tenaga Kesehatan, UU 38/2014 tentang Kekarantinaan Kesehatan, UU 4/2019 tentang Kebidanan.
“Jika memang diperlukan dalam regulasi kesehatan, lebih baik menambahkan hal-hal yang dianggap perlu dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, tanpa harus mencabut undang-undang pada poin 2,” pungkasnya.
Dari organisasi tenaga kesehatan yang ikut serta dalam aksi tersebut, di antaranya Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Ikatan Apoteker Indonesia (IAI), Ikatan Bidan Indonesia (IBI), Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI), serta beberapa organisasi profesi lainnya. [pin/beq]






