Surabaya (beritajatim.com) – Dinas Pendidikan Jawa Timur (Dindik Jatim) menetapkan perubahan aturan dalam Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun 2025. Dalam jalur domisili untuk jenjang SMA, nilai akademik kini menjadi prioritas utama, menggantikan faktor jarak yang sebelumnya menjadi acuan.
Kepala Dinas Pendidikan Jawa Timur (Dindik Jatim), Aries Agung Paewai, menyampaikan bahwa perubahan ini mengikuti kebijakan pemerintah pusat melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen).
Menurut Aries, nilai akademik calon peserta didik akan menjadi faktor utama dalam seleksi jalur domisili, diikuti jarak rumah ke sekolah, usia calon siswa, dan waktu pendaftaran bila ditemukan nilai akademik yang sama.
“Tahun ini, kebijakan dari pemerintah pusat menegaskan bahwa prioritas utama pada jalur domisili adalah nilai akademik. Jarak baru menjadi pertimbangan jika nilai akademik sama,” ujar Aries, Minggu (27/4/2025).
Lebih lanjut, Aries menjelaskan bahwa perubahan ini hanya berlaku untuk jenjang SMA. Sedangkan untuk jenjang Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), sistem penerimaan tetap mengutamakan faktor jarak seperti tahun sebelumnya.
Kepala UPT Teknologi Informasi dan Komunikasi Pendidikan (TIKP) Dindik Jatim, Mustakim, menambahkan bahwa jalur domisili SMA pada SPMB 2025 dialokasikan sebesar 35 persen. Komposisinya adalah 20 persen untuk jalur domisili reguler dan 15 persen untuk jalur domisili sebaran.
Sementara itu, jalur afirmasi dan jalur prestasi masing-masing minimal 30 persen, serta jalur prestasi lomba dan mutasi masing-masing sebesar 5 persen.
Dalam seleksi jalur domisili, nilai akademik akan dihitung berdasarkan 60 persen rata-rata nilai rapor semester 1 sampai 5 dan 40 persen indeks sekolah. Indeks sekolah dihitung berdasarkan rata-rata jumlah lulusan dari sekolah asal yang diterima di SMA/SMK Negeri di Jawa Timur.
“Tahun lalu nilai akhir akademik menggunakan 30 persen indeks sekolah, 20 persen akreditasi sekolah, dan 50 persen nilai rapor. Tahun ini, akreditasi sekolah tidak lagi digunakan. Hanya nilai rapor dan indeks sekolah yang diperhitungkan,” jelas Mustakim.
Dindik Jatim saat ini juga sedang merampungkan pembagian rayonisasi untuk jalur domisili reguler dan sebaran, dengan target penyelesaian pada awal Mei 2025. Evaluasi ini dilakukan untuk memperbaiki agar desa-desa yang berdekatan dengan sekolah masuk dalam wilayah domisili yang sesuai.
“Kami berharap SPMB 2025 dapat berjalan lebih baik dan adil bagi semua calon peserta didik,” pungkas Mustakim. [ipl/but]






