Malang (beritajatim.com) – Pemerintah Kabupaten Malang resmi meninggalkan sistem zonasi dalam penerimaan siswa baru tahun ajaran 2025. Sebagai gantinya, penerimaan dilakukan melalui Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) dengan empat jalur utama: domisili, afirmasi, prestasi, dan mutasi. Keputusan ini disepakati dalam rapat antara Komisi 4 DPRD Kabupaten Malang dengan Dinas Pendidikan.
“Ketentuan itu sudah disepakati dan tahapan akan mulai berlaku sesuai jadwal di awal Mei 2025,” ujar Anggota DPRD Kabupaten Malang, Zulham Akhmad Mubarrok, Jumat (25/4/2025) siang.
Zulham yang juga memimpin rapat tersebut menegaskan bahwa penggunaan istilah Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) telah diganti menjadi SPMB. Ia menyampaikan harapan bahwa metode baru ini mampu mendorong pemerataan akses pendidikan di seluruh wilayah Kabupaten Malang.
“SPMB akan dilakukan secara ketat dengan berlandaskan lima prinsip yakni objektif, transparan, akuntabel, berkeadilan dan tentunya tanpa diskriminasi. Kami di DPRD akan melakukan pengawasan melekat dan mendetail,’’ tegas Zulham.
Dalam rapat dengar pendapat yang digelar Kamis (24/4), diputuskan skema kuota yang lebih proporsional. Untuk jalur domisili, kuota ditetapkan 75 persen bagi SDN dan 40 persen untuk SMPN. Jalur afirmasi yang ditujukan bagi siswa tidak mampu dan penyandang disabilitas mendapatkan kuota 20 persen di kedua jenjang. Sementara jalur mutasi mendapat jatah 5 persen, dan jalur prestasi dengan kuota 35 persen hanya berlaku untuk SMPN.
“Nanti akan ada bobot nilai bagi SMPB jalur prestasi yakni secara akademik melalui nilai rapor SDN dan ditambah prestasi non akademik seperti perlombaan dan pertandingan dengan standar prosentasi yang detail,” terang Zulham.
Ia juga menyoroti pentingnya verifikasi ketat dalam jalur afirmasi. Syarat keikutsertaan adalah memiliki kartu resmi dari program bantuan pemerintah seperti PKH. SKTM dari pemerintah desa tidak lagi diterima karena dinilai tidak relevan.
“Untuk bisa diverifikasi jalur afirmasi harus masuk di data pemerintah dan program seperti PKH, karena SKTM sering kurang relevan jadi kita pastikan ditolak jika hanya pakai surat itu,” tambah Zulham yang juga menjabat sebagai Ketua KNPI Kabupaten Malang.
Jadwal pelaksanaan SPMB dimulai dari pendaftaran pada 5–10 Mei 2025, disusul verifikasi dan validasi data 19–24 Mei 2025. Penetapan peserta didik oleh dewan guru dijadwalkan pada 26 Mei, pengumuman hasil 28 Mei, dan daftar ulang 31 Mei 2025.
SPMB untuk SDN dilakukan secara offline, sedangkan SMPN diselenggarakan secara online melalui laman resmi www.malangkab.spmb.id yang dapat diakses mulai awal Mei. [yog/beq]






