Surabaya (beritajatim.com) – Dalam rangka menyemarakkan peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia, pemerintah memberikan “kado” istimewa kepada masyarakat berupa penetapan Senin, 18 Agustus 2025 sebagai hari cuti bersama nasional. Libur ini melengkapi libur nasional pada Minggu, 17 Agustus 2025, yang bertepatan dengan perayaan Hari Kemerdekaan RI.
Penetapan tanggal 18 Agustus 2025 sebagai cuti bersama tercantum dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri, yaitu Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
SKB tersebut bernomor 933 Tahun 2025, 1 Tahun 2025, dan 3 Tahun 2025, yang merupakan perubahan dari SKB sebelumnya, yaitu SKB No. 107, No. 2, dan No. 2 Tahun 2024 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025.
Cuti bersama ini diharapkan menjadi momen penuh makna yang tidak hanya dimanfaatkan untuk beristirahat, tetapi juga sebagai ajang meningkatkan rasa nasionalisme, kebersamaan, serta solidaritas sosial di tengah masyarakat.
Pemerintah mengimbau agar masyarakat mengisi momen libur ini dengan kegiatan yang membangun semangat persatuan. Momentum ini sekaligus menjadi kesempatan bagi keluarga Indonesia untuk berkumpul, merayakan kemerdekaan, dan merefleksikan arti perjuangan bangsa dengan cara yang positif dan produktif.
Dengan adanya cuti bersama ini, masyarakat mendapatkan libur panjang akhir pekan selama dua hari, yang diperkirakan akan dimanfaatkan pula untuk liburan keluarga, mudik lokal, atau aktivitas ekonomi kreatif lainnya. (fyi/but)






