Lamongan (beritajatim.com) – Sepandai-pandainya tupai melompat, akhirnya jatuh juga. Pepatah ini nampaknya cocok untuk menggambarkan perjalanan S alias A alias I (48), seorang tersangka kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor), yang berakhir di tangan tim Joko Tingkir Polres Lamongan.
Tersangka S merupakan seorang residivis curanmor asal Bojonegoro, yang tidak memiliki rasa kapok dalam menjalani hukuman di balik jeruji besi.
Setiap melakukan aksinya, tersnagka tergolong detail. Dia selalu menutup wajah dengan masker dan menggunakan kendaranan tanpa pelat nomor, untuk menyamarkan identitas agar tidak mudah dilacak.
Meski jejak yang ditinggalkan sangat minim dan sempat lolos dalam puluhan aksinya, S kini kembali meringkuk di sel tahanan Polres Lamongan bersama rekannya, NDY (23), setelah diringkus Satreskrim Polres Lamongan di wilayah Kabupaten Gresik.
1. Keluar masuk penjara.
Catatan kriminal S cukup panjang. Tersangka S adalah pemain lama dalam hal pencurian sepeda motor, yang sudah keluar masuk penjara.
Pada 2014, S sidah pernah tertangkap dan menjalani hukuman di Lapas Lamongan. Tapi setelah bebas, S kembali menekuni pekerjaan lamanya, dan ditangkap pada 2020, dijatuhi hukuman 3 tahun di Lapas Bojonegoro.
Dua kali dibui, tak membuat S merasa jera. Ibarat sudah kecanduan, setelah menghirup udara segar pada tahun 2023, S kembali beraksi. Bahkan lebih intens.
Kapolres Lamongan, AKBP Arif Fazlurrahman, mengungkapkan tersangka S setidaknya telah beraksi di 25 Tempat Kejadian Perkara (TKP) berbeda dalam kurun waktu 2023 hingga April 2026.
”Berdasarkan hasil pemeriksaan, S sudah melakukan sebanyak 25 aksi curanmor. Sebanyak 20 TKP terjadi antara 2023 hingga 2025, dan 5 TKP dilakukan di awal tahun 2026 ini,” kata Arif.
Kelima TKP di tahun 2026 yang berhasil diungkap Polres Lamongan antara lain di area persawahan wilayah Kecamatan Turi, kemudian di Kecamatan Sekaran, Sukodadi, Karanggeneng dan Kecamatan Babat.
Dalam setiap aksinya, S yang merupakan warga perbatasan Bojonegoro-Babat ini tergolong cerdik. Tersangka selalu merekrut pemuda lokal Lamongan untuk membantu aksinya , yang bertugas sebagai pemantau situasi.
”Pelaku utama ini warga Bojonegoro, tapi setiap aksinya selalu melibatkan satu rekan untuk mengawasi. Ia selalu berganti rekan pengawas. Dan uniknya selalu melibatkan orang-orang Lamongan agar paham medan,” ujarnya.
2. Incaran utama merupakan motor petani yang terparkir di persawahan.
Modus yang dilakukan S cukup klasik, namun efektif. Tersangka mengincar motor milik petani yang terparkir di area persawahan, sehingga luput dari oengawasan pemiliknya.
”Sebagian besar tersangka mengambil kendaraan milik masyarakat Lamongan yang terparkir di area persawahan. Kondisinya tanpa pengawasan, tanpa kunci ganda, sehingga memudahkan tersangka menggunakan kunci T,” ucap Arif.
Kerja keras penyidik dan tim Resmob Koko Tingkir membuahkan hasil manis pada 6 April lalu. Polisi berhasil melacak keberadaan pelaku di wilayah Gresik.
Tak hanya menangkap S dan NDY, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk motor Beat warna hitam yang digunakan sebagai sarana kejahatan, STNK, dan kunci T.
3. Ancaman hukuman maksimal.
Meski S dan NDY sudah tertangkap, polisi masih memiliki pekerjaan rumah untuk memburu empat orang lainn, yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), yakni P, RS, HS, dan K yang berperan sebagai penadah di wilayah Gresik.
“Di TKP hasil pemgembanagn, di salah satu rumah di wilayah Gresik, kami dapati satu kendaraan, yang akan kita lakukan kegiatan foresnsik, karena nomor rangka sudah dirusak. Setelah data ditemuakn, kami akan hubungi pemolik kendaraan, untuk kiya kembalikan,” ujarnya.
Atas perbuatannya, S dijerat dengan pasal terkait pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun. Namun, karena statusnya sebagai residivis kambuhan, polisi akan menuntut hukuman yang lebih berat.
”Kami akan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum untuk memberikan hukuman seberat-beratnya, karena ini sudah kali ketiga ia tertangkap. Kami berkomitmen tegas mencegah aksi curanmor dan memohon doa masyarakat agar kami bisa mengungkap jaringan lainnya,” tegas AKBP Arif. [fak/suf]






