Pamekasan (beritajatim.com) – Pemkab Pamekasan secara resmi menetapkan Biaya Pokok Produksi (BPP) atau Break Event Points (BEP) Tembakau 2023, Kamis (20/7/2023) kemarin.
Dalam penetapan BEP Tembakau 2023 tersebut, Pemkab Pamekasan menaikkan BEP Tembakau dibanding musim panen tembakau sebelumnya, yakni pada 2022 lalu.
Rincian kenaikan BEP Tembakau di Pamekasan, meliputi sebesar Rp 41.193 per kilogram (kg) untuk tembakau sawah, sebesar Rp 47.653 per kg untuk tembakau tegal, serta sebesar Rp 56.597 per kg untuk tembakau gunung.
Angka tersebut relatif lebih tinggi dibanding BEP Tembakau 2022 lalu, meliputi harga sebesar Rp 34.363 per kg untuk tembakau sawah, Rp 47.778 per kg untuk tembakau tegal, serta sebesar Rp 54.523 per kg untuk tembakau gunung.
Baca Juga: Mahasiswa UB Malang Bantu Petani Pamekasan Cek Kesuburan Tanah
“BEP (Tembakau 2023) ini sudah final, dan tidak ada pembahasan lagi,” kata Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Pamekasan, Ajib Abdullah, Jum’at (21/7/2023).
Dalam pembahasan penetapan BEP Tembakau 2023, Pemkab Pamekasan melibatkan sejumlah pihak terkait. Di antaranya pihak pabrikan, Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI), serta sejumlah perwakilan petani tembakau.
“Dari itu kami sangat berharap pihak pabrikan dapat membeli tembakau dengan harga yang berpihak kepada petani. Sementara BEP ini bukanlah harga tembakau, tetapi biaya produksi petani selama musim tenam,” pungkasnya.
Untuk diketahui, nilai BEP Tembakau tersebut hanya sebatas acuan nilai beli tembakau dan bukan semata-mata sebagai patokan harga. Artinya BEP hanya sebatas acuan nilai beli tembakau berdasar biaya produksi, upah kerja petani hingga biaya perawatan selama masa tanam hingga masa panen. [pin/kun]
![BEP Tembakau Hanya Sebatas Acuan Nilai Beli Bupati Pamekasan, Badrut Tamam (pegang mic) didampingi Sekda Pamekasan, Masrukin saat membahas BEP Tembakau 2023 di Pamekasan. [Gambar: Pemkab Pamekasan]](https://beritajatim.com/wp-content/uploads/2023/07/IMG_20230721_193238.jpg)





