Surabaya (beritajatim.com) – Yunita Wijaya, bendahara Perkumpulan PMK Kyokushinkai Karate-Do Indonesia menjadi saksi dalam sidang yang mendudukkan Liliana Herawati sebagai terdakwa, Kamis (16/6/2023).
Pada persidangan yang dipimpin Hakim Ketua Dewa Suardita di Pengadilan Negeri Surabaya jalan Arjuno, saksi menjelaskan tugas dia sebagai bendahara perguruan.
“Sebagai bendahara, tugas yang saya lakukan adalah melakukan pencatatan. Yang bertanggungjawab penuh adalah Sensei Erick,” kata Yunita Wijaya menjawab pertanyaan JPU Darwis.
Yang saya catat, lanjut Yunita Wijaya, adalah uang sumbangan dari dana Corporate Social Responsibility (CSR) dan pengelolaan dana arisan.
“Sejak Januari 2015, saya sudah melakukan aktivitas pada catat mencatat sedang 2017 terkait dana CSR maupun pengelolaan dana arisan,” papar Yunita Wijaya.
Jika ada peserta arisan yang ingin membayarkan uang arisan, Yunita Wijaya mengaku, uang itu ditransfer ke rekening perkumpulan.
Untuk aktivitas transfer uang arisan ke perkumpulan, Yunita Wijaya menjelaskan, ditransfer ke rekening BCA atas nama perkumpulan.
Baca Juga:
Sidang Pimpinan Pusat Kyokushinkai Liliana Herawati Lanjut Pembuktian Dengan Ancaman 7 Tahun
Dari uang yang terkumpul di rekening Perkumpulan, untuk pengeluarannya, lanjut Yunita Wijaya, semuanya atas arahan Shihan BI dan Sensei ES.
Mengenai speciment tanda tangan sesuai ketentuan bank, Yunita Wijaya menerangkan, diminta Bank tanda tangan Ketua Umum.
Pada persidangan ini, Jaksa Darwis menanyakan untuk semua uang-uang yang masuk ke rekening Perkumpulan, sudah terkumpul berapa?
Saksi menjawab jumlahnya sekitar Rp 6 Miliar. Jumlah ini sekitar tahun 2020.
Sebagai bendahara, saksi Yunita Wijaya menjelaskan bahwa ia tidak lagi sebagai bendahara sejak tahun 2020.
Meski sudah tidak lagi menjabat sebagai bendahara, Yunita Wijaya menegaskan, bahwa semua uang arisan, telah dibagikan semuanya ke para peserta arisan di tahun 2021.
“Uang Rp 6 miliar itu adalah dana yang diperoleh dari dana CSR dan dana hasil pengelolaan,” kata Yunita Wijaya dimuka persidangan.
Mengenai biaya-biaya yang selama ini dikeluarkan, Yunita Wijaya juga menjelaskan bahwa biaya-biaya seperti kenaikan sabuk, kenaikan ujian DAN, semuanya ditanggung BI. Shihan BI ini bisa dikatakan tulang punggung.
“Semua biaya-biaya berasal dari uang pribadi Shihan BI dan tidak pernah menggunakan uang yang diambil dari rekening Perkumpulan,” ungkap Yunita Wijaya.
Dan selama menjabat sebagai bendahara, Yunita Wijaya juga menjelaskan, bahwa perkumpulan beberapa kali membiayai berbagai kegiatan.
Kegiatan dijelaskan saksi Yunita Wijaya ini adalah antara lain mendatangkan orang Jepang untuk melatih.
Pelatihan dengan mendatangkan orang Jepang sebagaimana diterangkan Yunita Wijaya dimuka persidangan ini, dilaksanakan di Batu dan Surabaya.
“Kegiatan tersebut digelar dikediaman HNTN di Batu-Malang. Semua biaya-biaya yang timbul, ditanggung Shihan BI,” kata Yunita Wijaya. [uci/ted]






