Surabaya (beritajatim.com) – Pengaduan Bupati Subandi di Polda Jatim soal dugaan penggelapan 3 sertifikat dan laporan palsu yang dilakukan oleh Rahmat Muhajirin belum bisa ditingkatkan ke tahap laporan polisi karena masih ada beberapa dokumen yang perlu dilengkapi.
Hal itu disampaikan Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast saat dikonfirmasi terkait berita beredar bahwa laporan Subandi tersebut dihentikan oleh penyidik Direskrimum Polda Jatim. “Tidak ada laporan, Mbak. Yang ada pengaduan. Jadi bukan laporan ya, karena belum kuat data pendukungnya,” ujar Jules saat dikonfirmasi.
Karena belum kuat data pendukungnya, lanjut Jules, maka kasus ini belum bisa ditingkatkan ke tahap laporan.
Sementara Billy Handiwiyanto dari kantor hukum Handiwiyanto Law Office saat dikonfirmasi membantah bahwa laporannya dihentikan. Senada dengan Kabid Humas, Billy juga mengungkapkan bahwa kliennya baru membuat pengaduan masyarakat (dumas).
“Kemarin Pak Subandi melakukan dumas (pengaduan masyarakat) di Polda Jatim dan hasil gelar dumas belum bisa ditingkatkan menjadi laporan polisi. Dumasnya tidak dihentikan karena pertimbangannya ada laporan di Jakarta, dan sertifikatnya sudah disita di Mabes Polri,” ujar Billy.
Jadi, kata Billy, apabila perkara yang di Mabes Polri berhenti, maka otomatis dumas laporan palsu bisa naik menjadi laporan polisi. “Jadi sekali lagi dumas tidak dihentikan,” tegas Billy.
Perlu diketahui, tim kuasa hukum Bupati Sidoarjo Subandi melaporkan dugaan tindak pidana penggelapan oleh Rahmat Muhajirin, suami Wakil Bupati Sidoarjo Mimik Idayana. Hal itu buntut tiga sertifikat hak milik (SHM) miliknya yang tak kunjung diserahkan.
Sebelumnya, Bupati Sidoarjo Subandi dilaporkan ke Dittipidum Bareskrim Polri oleh Rahmat Muhajirin terkait dugaan penipuan investasi. Tim kuasa hukum Subandi menegaskan pihaknya siap menghadapi proses hukum dan telah menyiapkan bukti secara lengkap.
Kuasa hukum Subandi, Billy Handiwiyanto dan Moch. Arifin, menjelaskan berdasarkan surat kronologis yang diterima tim advokat, perkara bermula dari dinamika pembentukan tim pemenangan saat Pilkada Kabupaten Sidoarjo periode 2025–2030.
Disebutkan, pada 2 November 2024 dibentuk tim pemenangan pasangan Subandi-Mimik, termasuk kesepakatan terkait dana operasional untuk relawan dan koordinator di berbagai tingkatan.
Sebagai bentuk kesungguhan atas inisiatif koordinator tim pemenangan, dana operasional kampanye disebut telah dikirimkan ke rekening PT Jaya Makmur Rafli Mandiri, perseroan milik anak Subandi, sebagai rekening penampungan sementara untuk pemenangan pilkada. Meski tidak ada kewajiban, Subandi disebut menyerahkan tiga Sertifikat Hak Milik (SHM) asli sebagai jaminan itikad baik.
“Semua sudah diterima langsung oleh Bapak RM, sebagaimana dalam tanda terima tanggal 18 November 2024,” ungkap Billy, Selasa (17/2/2026).
Ia menambahkan, setelah pasangan tersebut ditetapkan sebagai kepala daerah terpilih, pihak pelapor disebut memberikan laporan penggunaan dana operasional sekaligus meminta pengembalian tiga sertifikat hak milik tersebut. Namun hingga kini, dokumen itu belum dikembalikan.
Karena itu, lanjut Billy, pihaknya melayangkan surat teguran pada 27 Januari 2026 agar tiga sertifikat asli tersebut segera diserahkan. Tak hanya itu, tim kuasa hukum juga telah melaporkan ke Polda Jatim. “Dengan terpaksa kami melaporkan ke Polda Jatim untuk diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” lanjutnya.
Pihaknya juga telah menghadiri panggilan oleh Polda Jatim. “Kami sudah memenuhi panggilan dari Polda Jatim. Sementara pihak RM meminta pemanggilan mundur,” tegas Billy.
Tim kuasa hukum pun menegaskan Subandi siap mengikuti seluruh proses hukum yang berjalan dan memastikan seluruh bukti telah disiapkan secara lengkap.
Billy turut mengungkapkan setiap orang memang berhak melaporkan dugaan tindak pidana. Namun, laporan tersebut harus disertai bukti yang sesuai fakta hukum. “Setiap orang berhak menjadi pelapor sebuah peristiwa pidana. Tetapi tentu harus memiliki bukti yang sesuai dengan fakta hukumnya,” ujar Billy.
Ia pun memastikan tudingan dugaan penipuan investasi tidak benar. “Bukti Pak Subandi sangat kuat dan jelas, sangat terperinci, rapi, dan lengkap karena memang berdasarkan fakta. Hal tersebut bukan kasus investasi,” pungkasnya.
Sementara Bupati Subandi menyerahkan prosesnya kepada aparat penegak hukum serta tetap fokus bekerja untuk warga Sidoarjo. [uci/kun]






