Surabaya (beritajatim.com) – OHM (31) warga jalan Lawu, Waru, Sidoarjo harus merasakan dinginnya sel jeruji besi saat hari lebaran. Dia diamankan Satresnarkoba Polrestabes Surabaya karena tertangkap basah memiliki ratusan gram ganja, Kamis (17/03/2022).
Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya, AKBP Daniel Marunduri menjelaskan, penangkapan OHM bermula dari informasi masyarakat yang mencurigai aktivitas di rumah tersangka.
“Warga sering mendengar ramai-ramai hingga pagi hari dan beberapa orang asing lalu lalang. Jadi kami dalami dan sesuai dengan dugaan kami jika ada penyalahgunaan narkotika di rumah tersangka,” ujar Daniel, Rabu (13/04/2022).
Usai mendapatkan identitas tersangka, polisi lantas melakukan penyergapan dan penggeledahan di rumah tersangka. Hasilnya polisi menemukan 364,14 gram ganja kering siap pakai.
“Selain menggunakan, tersangka juga menjual dalam bentuk yang sudah dilinting. Kami temukan juga 3 linting ganja,” imbuh Daniel.
[berita-terkait number=”4″ tag=”narkoba-surabaya”]
Dari pengakuan tersangka, ia membeli daun ganja tersebut dari salah satu akun instagram herbs_greenholly pada hari Minggu, (13/03/2022) dengan cara diranjau di sekitar Jalan Sedati.
“Beli harga Rp 3 juta, Pak. Terus nanti selain dipakai sendiri ya dijual. Nanti dapat untung sekitar Rp 500 ribu,” ujar OHM dengan wajah menunduk.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (1) subs pasal 111 ayat (1) UU RI. No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara. [ang/but]






