Bangkalan (beritajatim.com) – Sebanyak 23.953 pekerja rentan di Kabupaten Bangkalan, termasuk petani, nelayan, dan peternak, kini mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.
Langkah ini diambil untuk memberikan rasa aman dan tenang bagi para pekerja dan keluarganya, terutama jika terjadi risiko kecelakaan kerja atau kematian.
Plt Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Bangkalan, Qory Yuniastuti, menjelaskan bahwa perlindungan ini sangat penting dalam menciptakan jaringan pengaman sosial guna mencegah kemiskinan. Program ini mencakup Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM), yang berlaku dari Maret hingga Desember 2025.
“Totalnya sebanyak 23.953 pekerja rentan yang mendapatkan perlindungan,” kata Qory, Rabu (7/5/2025).
Program perlindungan ini meliputi 13.000 petani, 3.453 nelayan, dan 7.500 peternak yang diakui sebagai pekerja rentan oleh pemerintah. Dhyah Swasti Kusumawardhani dari BPJS Ketenagakerjaan mengapresiasi inisiatif ini, menyebutnya sebagai bukti nyata kehadiran negara dalam menjamin kesejahteraan pekerja rentan. [sar/beq]






