Gresik (beritajatim.com) – Usai menjalani pemeriksaan intensif, pelaku rudapaksa anak di bawah umur asal Pulau Bawean, Gresik, akhirnya dijebloskan ke penjara. Tersangka berinisial AM (47) langsung mengenakan rompi oranye sebelum digiring ke sel tahanan.
Kasatreskrim Polres Gresik, AKP Abid Uais Al-Qarni, mengungkapkan dari hasil pendalaman, tersangka yang merupakan tetangga korban itu diduga telah menyetubuhi korban sebanyak 10 kali. Fakta ini diperkuat hasil pemeriksaan psikologi korban yang menunjukkan trauma berat.
“Korban didampingi oleh Dinsos dan UPT PPA Gresik. Ini baru selesai pemeriksaan terhadap tersangka,” kata Abid, Kamis (21/8/2025).
Peristiwa memilukan tersebut terjadi di salah satu desa di Kecamatan Tambak, Pulau Bawean. Saat itu korban yang baru pulang mengaji ditarik oleh AM ketika melewati depan rumah mertua pelaku.
“Pelaku dengan korban ini masih bertetangga dan satu desa,” imbuhnya.
Abid menambahkan, korban yang masih berstatus pelajar SMP dipaksa membuka pakaian setelah dibawa masuk ke rumah mertua AM.
“Korban sempat melawan namun dibungkam dengan tangan dan langsung dibanting menghadap ke tembok,” tuturnya.
Lebih lanjut, Abid menjelaskan modus pelaku sebelum melakukan rudapaksa, yakni dengan menawarkan sejumlah uang kepada korban sekitar Rp20 ribu hingga Rp50 ribu.
“Aksi ini terungkap setelah keluarga korban mengetahui anak gadisnya hamil empat bulan. Korban pun langsung mengaku jika dirinya telah dilecehkan oleh AM, dan langsung melapor ke polisi,” ujarnya.
Selain itu, tindakan tersangka juga disertai ancaman kepada korban. Polisi masih mendalami motif AM hingga tega memperkosa tetangganya sendiri yang masih di bawah umur.
Kini AM mendekam di balik jeruji penjara dengan wajah datar. Atas perbuatannya, ia dijerat dengan pasal 81 ayat (1) UU Nomor 17 Tahun 2016 jo pasal 76D UU Perlindungan Anak yang melarang persetubuhan terhadap anak dengan kekerasan atau ancaman.
Tersangka terancam hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun serta denda maksimal Rp15 miliar. [dny/ian]






