Gresik (beritajatim.com) – Posisi jabatan eselon II yang lowong di lingkup Pemkab Gresik dalam waktu dekat segera terisi. Ada sembilan posisi yang saat ini masih dijabat oleh pelaksana tugas atau Plt.
Sesuai UU nomor 10 tahun 2016, kepala daerah baru bisa melakukan rotasi jabatan setelah enam bulan dilantik. Sedangkan Bupati Fandi Akhmad Yani (Gus Yani) dan Wakil Bupati Aminatun Habibah (Bu Min) dilantik pada 26 Februari 2021 lalu. Artinya, Kepala Daerah Gresik baru itu baru bisa merombak jajarannya pada 27 Agustus ini.
Sebelumnya, Pemkab Gresik telah melayangkan surat permohonan pengisian jabatan khusus untuk posisi Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD). Hal ini karena posisi itu juga sebagai bendahara daerah. Untuk fungsi bendahara itu apabila sangat tidak mendesak tidak diizinkan untuk diisi oleh Plt.
Menanggapi hal ini, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Pemkab Gresik Nadlif menuturkan, sejauh ini terdapat sembilan posisi eselon II yang kosong. Rencananya, pengisian itu akan dilakukan awal September tahun ini.
Rencana September, enam bulan setelah Bupati dilantik,” tuturnya, Jumat (20/08/2021).
Nadlif menambahkan, terkait dengan itu pihaknya belum bisa memastikan, posisi mana yang akan dibuka seleksi lelang jabatan. Sebab, Bupati Fandi Akhmad Yani bisa melakukan mutasi pejabat untuk mengisi sembilan posisi itu.
Adapun posisi eselon II yang kosong itu diantaranya, Asisten II satu posisi, Staf Ahli tiga posisi, Kepala BPPKAD, Kepala DPM-PTSP, Dirut RSUD Ibnu Sina, Kepala Dinas Pendidikan, serta Kepala Dinas Sosial. Mayoritas, posisi itu ditinggalkan pejabat sebelumnya karena sudah purna tugas.
[berita-terkait number=”4″ tag=”pemkab-gresik”]
Untuk posisi eselon II lainnya, untuk menduduki jabatan Direktur Utama RS pelat merah tersebut harus memiliki syarat minimal. Yakni merupakan dokter spesialis atau lulusan magister. Sedangkan saat ini di rumah sakit milik Pemkab itu ada dua jabatan pimpinan yang kosong. Selain posisi Dirut, juga posisi Wakil Direktur bidang Pelayanan Medik yang juga diisi oleh Plt.
“Untuk posisi Dirut RSUD akan dilelang. Sebab, untuk eselon II saat ini tidak ada yang memenuhi syarat untuk dimutasi kesana,” tegas Nadlif.
Sebelumnya, Pemkab Gresik telah melalukan asesmen kepada para pejabat eselon II. Hal itu dilakukan untuk melihat potensi para pejabat terkait posisi apa yang bisa diduduki.
“Asesmen itu untuk melihat selain posisi sekarang, di posisi mana lagi dia bisa bekerja. Jadi hasil asesmen itu salah satu menjadi acuan rotasi jabatan nanti,” ungkap Nadlif. [dny/but]






