Surabaya (beritajatim.com) – Momen menjelang Hari Raya Kurban / Idul Adha 2024. Banyak lapak – lapak pedagang hewan kurban yang tersedia di kota kota besar, tidak terkecuali di Kota Surabaya.
Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kota Surabaya Antiek Sugiharti mengatakan, pedagang yang membuka lapak itu ada syaratnya. Di antaranya; harus membuat izin resmi.
“Sesuai ketentuan. Mereka yang akan membuka lapak (hewan kurban) di daerah lain, harus memiliki ijin resmi,” kata Antiek, Selasa (4/6/24).
Menurut Antiek, syarat perijinan tahun ini berbeda dengan tahun sebelumnya (2023). Kata dia, calon pedagang harus mengisi form pengajuan terlebih dahulu lewat aplikasi mobile Isikhnas Lalu Lintas.
“Ijin prosesnya harus lewat aplikasi kementerian, namanya Isikhnas Lalu Lintas. Ijin tahun ini beda dengan tahun tahun sebelumnya yang menggunakan SSW Alfa,” ujar Kadis DKPP Antiek.
Selanjutnya, kata Antiek, apabila calon pedagang hewan sudah mengisi form pengajuan menempati lapak tertentu. Pedagang juga wajib mendapat persetujuan Camat, hingga ijin baru di acc.
Antiek turut menjelaskan, kalau syarat berdirinya lapak ini juga harus jauh dari temoat peternakan. Dan lapak harus dilengkapi dengan pagar – pagar pembatas.
“Harus ada persetujuan dari Camat setempat dan lahannya harus jelas. Punya ijin dari pemilik lahan asli serta memberikan pagar, supaya hewan tidak lari,” rincinya.
Sedangkan, persyaratan wajib lainnya adalah ada di kesehatan hewan kurban. Di mana, hewan yang dijual memiliki surat keterangan kesehatan hewan (SKKH), sebelum dikirim atau didatangkan ke lapak.
“Surat (SKKH) yang mengeluarkan adalah pejabat Medik Veteriner setempat, sebelum hewan kurban itu dikirim ke wilayah Surabaya. Ini sesuai dengan peraturan menteri nomor 114 tahun 2014, tentang lalulintas ternak keluar masuk dari suatu daerah ke daerah lain,” pungkas Antiek Sugiharti. (ram/ted)






