Banyuwangi (beritajatim.com) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Banyuwangi memberikan tanggapan mengenai Calon Legislatif (caleg) yang meninggal sebelum pencoblosan. Sebelumnya, KPU Banyuwangi justru tidak mengetahui mengenai hal tersebut.
Komisioner KPU Banyuwangi Ari Mustofa mengaku baru mendapat informasi masuk dua hari sebelum pemungutan suara. Bahkan, sejauh ini tidak ada tembusan pemberitahuan mengenai caleg dari partai yang meninggal.
“Kami tidak tahu kalau ada caleg yang meninggal, bahkan sampai saat ini juga belum ada tembusan dan belum dikabari,” kata Ari, Selasa (20/2/2024).
Lalu, bagaimana dengan suara caleg tersebut. Ari menjawab suara yang masuk ke caleg yang bersangkutan menjadi suara partai.
“Suara yang masuk akan menjadi suara partai,” terangnya.
Sebelumnya diketahui, salah seorang caleg yang meninggal tersebut adalah Almarhum Agus Tarmidi dari Partai Kebangkitan Nusantara (PKN). Caleg tersebut berada di daerah pemilihan (Dapil) 2, meliputi Kecamatan Rogojampi, Blimbingsari dan Srono.
Almarhum Agus Tarmidi merupakan mantan Kades Wonosobo, Kecamatan Srono dua periode yang juga sempat menjadi Ketua Asosiasi Kepala Desa se Banyuwangi (ASKAB). Meski telah meninggal pada 2 Februari 2024 lalu, namun namanya masih tertera di dalam surat suara.
Bahkan, caleg tersebut juga mendapatkan suara di daerah pemilihannya. Jumlah suara berdasarkan hasil si rekap KPU tersebut sejauh ini hingga (20/2/2024) sebanyak 8 suara. [rin/aje]






